TEKANKAN: Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya ketelitian dalam meninjau masa berlaku setiap produk hukum. (Sumber: Humas)
GIANYAR, Balipolitika.com – Dalam kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Gianyar, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya ketelitian dalam meninjau masa berlaku setiap produk hukum yang dimiliki oleh jajaran pengawas pemilu.
Menurutnya, peninjauan berkala terhadap produk hukum merupakan langkah esensial dalam menjaga integritas kelembagaan dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap produk hukum perlu ditinjau secara berkala untuk memastikan apakah masih berlaku atau sudah digantikan oleh ketentuan baru. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari tanggung jawab kita dalam menjamin kepastian hukum,” ujarnya dalam pertemuan dengan jajaran Bawaslu Gianyar, Selasa, 29 April 2025.
Sutrawan menjelaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. JDIH bukan sekadar arsip hukum, melainkan sistem yang hidup dan terus berkembang mengikuti dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan kelembagaan.
Ia juga mengingatkan bahwa validitas dokumen hukum memiliki dampak langsung terhadap kredibilitas keputusan maupun tindakan hukum yang diambil oleh Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pembaruan dokumen harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam keseharian lembaga.
“JDIH bukan hanya sebagai tempat menyimpan dokumen, tetapi sebagai alat bantu utama dalam memastikan semua langkah dan keputusan kita berpijak pada dasar hukum yang sah dan terkini,” tegasnya.
Melalui JDIH yang dikelola dengan baik, Sutrawan berharap masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum secara terbuka, mudah, dan cepat.
Ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk membangun lembaga yang tidak hanya transparan, tetapi juga akuntabel dan responsif terhadap hak publik atas informasi hukum. (bp)