DENPASAR, Balipolitika.com- Diancam dilaporkan ke pemerintah pusat oleh sebuah majelis agama atas tindakan tegas kejaksaan melakukan eksekusi paksa terpidana penodaan hari suci Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberkelampok, Buleleng, berbagai organisasi dan aktivis hukum, mendukung penuh dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Bali tersebut.
Mereka menolak tudingan bahwa Kejaksaan Bali bersikap arogan dengan eksekusi paksa, sembari mengingatkan bahwa kedua terpidana sudah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan, sehingga upaya paksa itu akhirnya dilakukan secara terukur, bersama aparat kepolisian.
Langkah dan tindakan kejaksaan tersebut sudah sangat toleran bagi kedua terpidana.
Penindakan dilakukan setelah terpidana mangkir dari tiga kali panggilan, setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI, bagi dua terhukum, yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad.
‘’Dari dialog dengan Kejaksaan Negeri Singaraja, kami mendapat informasi bahwa langkah melakukan eksekusi paksa tersebut sudah didahului pendekatan persuasif oleh apparat. Kami bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan, aktivis, akademisi, pemuda, advokat, dua kali mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja guna menyampaikan harapan masyarakat agar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan; agar jangan terkesan negara kalah di depan terpidana. Kami membawa aspirasi masyarakat yang mengetahui panggilan Kejaksaan tidak dipenuhi, sampai panggilan ketiga. Selain itu, ada baliho-baliho pernyataan menolak eksekusi, sebagaimana terpantau dari pemberitaan media,’’ ujar Ketua Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Putu Wirata Dwikora, didampingi Sekretaris I Wayan Sukayasa, ST, SH, M.I.Kom.
Karenanya, eksekusi dengan menjemput langsung para terpidana, dibantu apparat kepolisian, yang dilakukan setelah pendekatan persuasif dan panggilan sebanyak tiga kali tidak diindahkan, merupakan langkah yang terukur dan dilaksanakan agar eksekusi sesuai dengan filosofi negara hukum dan oleh otoritas hukum yang berkewajiban untuk itu, imbuh Wayan Sukayasa.
Adanya ancaman beberapa elemen ormas untuk melaporkan Kejaksaan Bali ke pemerintah pusat serta menuduh pelaksanaan eksekusi sebagai tindakan arogan, mendapat tanggapan dari beberapa organisasi Hindu di Bali.
Di antaranya Prajaniti Bali (Pernyataan Sikap tanggal 23 April 2025) yang ditandatangani Dokter Wayan Sayoga (Ketua) dan Made Dwija Suwastana, SH, MH (Sekretaris), Kantor Hukum GEDE HARJA & ASSOCIATE (Pernyataan Sikap 24 April 2025) yang ditandatangani Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, SH, MH, termasuk Forum Peduli Bali Santhi yang saat eksekusi dilakukan oleh Kejari Singaraja menyampaikan apresiasi dan dukungan.
Prajaniti menyatakan kejaksaan tidak perlu gentar atas sikap tegasnya melaksanakan eksekusi atas putusan, sembari mengajak krama Bali untuk menjaga peradaban Bali kalau tidak ingin hancur oleh perilaku oknum-oknum yang tidak menghargai budaya, termasuk tradisi seperti hari suci Nyepi tersebut.
Sebagaimana diketahui, dua terpidana kasus penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.
Mereka dieksekusi dengan cara dijemput di rumah mereka masing-masing di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Senin, 14 April 2025 pukul 03.30 Wita.
“Tim eksekutor dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Buleleng. Proses eksekusi sudah dilaksanakan dan dalam keadaan aman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Eka Sabana Selasa, 22 April 2025. (bp/ken)