DENPASAR, Balipolitika.com- Barang bukti 1 kg sabu-sabu disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dari Daniel Novpamilih (25 tahun) yang sehari-hari berprofesi sebagai ojol.
Daniel Novpamilih mengaku mendapatkab barang haram itu di semak-semak daerah Sidatapa, Buleleng.
Selain itu, polisi juga menyita 1 kg narkoba berbagi jenis lainnya dari 19 tersangka lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes mengatakan 14 dari 20 tersangka merupakan pengedar, dan enam lainnya adalah pemakai.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 1,2 kg, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi (4,50 gram), dan tembakau sintetis 34,64 gram.
Yang paling menonjol adalah Daniel Novpamilih yang awalnya merupakan seorang pecandu narkoba.
Namun, dia terjun ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini lantaran dijanjikan upah yang cukup besar.
“Ya, kami amankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 kilogram,” ungkapnya dalam jumpa pers, Senin, 21 April 2025.
Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Hasil pantauan, ada seorang lelaki yaitu Daniel dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah kos di kawasan itu, Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita hingga akhirnya diringkus.
Daniel dibawa ke kontrakan tempat tinggalnya yang masih di kawasan Denpasar Barat dan dari penggeledahan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti dua plastik klip sabu 1 kilogram atau tepatnya dengan berat bersih 993,27 gram.
Barang tersebut disimpan dalam tas kain dan digantung di gantungan jemuran kurang lebih selama empat hari, masih utuh belum sempat diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria asli Denpasar ini diketahui merupakan residivis pemakai narkoba.
“Pekerja ojol yang juga kurir narkoba ini mengakui barang bukti didapat dari seorang bos berinisial N yang saat ini sedang dalam bidikan kami,” cetusnya. Jadi, Daniel yang awalnya merupakan pecandu, mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan dari mulut ke mulut.
Berdasarkan riwayat percakapan dan keterangan Daniel terkuak bahwa pria itu ditawari kerja sebagai kurir.
Dia mengambil paket sabu di semak-semak, sebuah perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng untuk diedarkan di Denpasar dengan upah 10 juta per 1 kg jika habis.
“Kami belum bisa memastikan kapan menangkap N. Karena sistemnya terputus. Walaupun demikian, kami masih menyelidiki,” paparnya.
Perkara narkoba yang melibatkan oknum ojol ini merupakan jaringan terputus. Pihaknya masih berusaha menelusuri bos inisial N atau orang di atas Daniel yang diduga berada di Bali.
Daniel dan pelaku lain disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (bp/sat/ken)