BADUNG, Balipolitika.com – Masih ingat dengan kasus prostitusi WNA di Bali?
Kini akhirnya 2 bule Rusia, yang sebelumnya jadi pelaku prostitusi jaringan internasional di Bali resmi jalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung.
2 tersangka itu, adalah AK dan MT, sebelumnya tertangkap oleh jajaran Polres Badung dan Polda Bali karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi.
Setelah barang bukti lengkap, keduanya lantas penyerahan oleh penyidik Polres Badung pada Rabu, (9/4) kemarin di ruang tahap II Kejari Badung, bersama barang bukti yang mendukung dakwaan.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H dengan dampingan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan jika kedua WNA yang menjadi tersangka itu terjerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 506 KUHP.
“Saat ini kami terima kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan penahanan kepada kedua tersangka,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Badung, setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi melalui sebuah situs web.
Tim penyidik pimpinan Kasat Reskrim Polres Badung kemudian menelusuri komunitas warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali.
“Jadi mereka menemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan WNA di sebuah hotel di kawasan Kuta Utara,” bebernya.
Selanjutnya, pada pukul 03.22 Wita, tim reskrim Polres Badung melakukan operasi di sebuah hotel dan mengamankan dua WNA Rusia berinsial AK dan EE, yang tengah melakukan hubungan seksual tanpa status pernikahan.
Dari keterangan mereka, terungkap bahwa iklan EE melalui sebuah situs web, di mana wanita-wanita asal Rusia dalam promosi melalui katalog video dan foto kepada pelanggan.
“Jadi pelaku melalui, Grup ini mengoperasikan bisnis ini mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” tutur Sutrisno. Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di sebuah vila di Kuta Utara, dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu AK dan MT alias Alex.
“Jadi seluruh tersangka terbawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut. Hingga penetapan dalang atau prostitusi itu oleh AK dan MT alias Alex,” bebernya.
Selanjutnya, setelah pelimpahan tanggung jawab kepada Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap AK dan MT. Bahkan kedua tersangka penahanan selama 20 hari, mulai 9 April hingga 29 April 2025, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera sidang,” imbuh Sutrisno Margi Utomo.
Kedua tersangka merupakan jaringan prostitusi internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara di dunia. Bisnis prostitusi ilegal ini pun ternyata sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Bahkan dalam dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa terjangkau banyak orang. Untuk memesan pun, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga melihat katalog PSK yang akan terpilih. (BP/OKA)