DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung alis PDAM Badung makin terang-benderang.
Modus jahat pegawai PDAM Badung itu terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 9 April 2025.
Dalam aksinya, I Wayan Mardiana dibantu oleh I Nyoman Arya Dana alias Komang memasang sambungan air untuk usaha penjualan air bersih di Pecatu dengan ID pelanggan rumah tangga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra,S.H.,M.H., dan Fisher Valen J Simanjuntak, S.H., dari Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini sendiri terungkap setelah pihak internal PDAM Tirta Mangutama Badung melakukan pengecekan terkait kelangkaan air di wilayah Badung.
Usut punya usut krisis air itu salah satunya dipicu persoalan teknis di lapangan yang memengaruhi distribusi air ke masyarakat.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa I Nyoman Arya Dana alias Komang bersama dengan I Wayan Mardiana diduga melakukan penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum.
Mereka diduga membantu melakukan permohonan pemasangan sambungan baru pelayanan air untuk lokasi yang berbeda dari alamat yang terdaftar di sistem PDAM.
Pemasangan sambungan baru ini seharusnya dilakukan pada tanah yang telah terdaftar sebagai tempat tinggal pelanggan dengan ID pelanggan No. Air: 070210017008, namun yang terjadi adalah pemasangan dilakukan di tanah kosong yang bukan milik I Wayan Mardiana.
Pemasangan sambungan air tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan yang seharusnya termasuk dalam kategori pelanggan niaga kecil, bukan rumah tangga.
Pihak terkait diduga melakukan pengalihan status pelanggan dari kategori rumah tangga menjadi kategori yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang akhirnya menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar.
Menurut dakwaan, I Nyoman Arya Dana dan I Wayan Mardiana diduga menerima uang sebesar Rp5.000.000 lebih dari yang seharusnya, sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan No. SPL: 1012 / PB/07/2017.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Selain itu, diduga pula bahwa para terdakwa melakukan sambungan ilegal dengan cara menyadap pipa air sebelum meteran air (water meter) untuk disalurkan ke bak penampung.
Praktik ini mengganggu distribusi air ke pelanggan lainnya sepanjang jalur pipa tersebut, menyebabkan krisis air di wilayah sekitar.
Atas perbuatan tersebut terdakwa I Wayan Mardiana didakwa melanggar Kesatu Primiar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (bp/ken)