DENPASAR, Balipolitika.com– Masih ingat kasus Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Ketut Luki (60 tahun) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita tepatnya Areal Parkir Utara Puspem Badung?
Sah menyandang status tersangka terhitung sejak Rabu, 6 November 2024, I Ketut Luki yang tercatat sebagai warga Banjar Tanggayuda, Bongkasa mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, Rabu 9 April 2025.
No lucky, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa I Ketut Luki terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Ketut Luki dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” papar JPU dalam sidang yang dipimpin Putu Gde Noviartha.
Tak senyentrik saat masih berstatus Perbekel Bongkasa di mana gaya rambutnya panjang hitam terurai, I Ketut Luki yang kini ubanan itu tampak syok mendengarkan tuntutan JPU.
Dalam sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Eddy Setiawan mengungkapkan secara rinci peran terdakwa I Ketut Luki dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan Pura di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Dibeberkan bahwa pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana Bantuan Keuangan Khusus senilai Rp22.545.377.407,00 yang digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan beberapa Pura di wilayah desa tersebut.
I Ketut Luki yang kala itu menjabat sebagai Perbekel Desa Bongkasa bertanggung jawab dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola salah satu proyek besar, yakni pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga.
Khusus untuk pembangunan bernilai Rp 2.471.842.000,00 proses lelang yang dilaksanakan menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang telah disepakati.
Seiring berjalannya waktu, dugaan korupsi mulai terungkap di mana dalam proses pembangunan, CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin pekerjaan setelah mencapai progress tertentu.
Namun, prosedur pencairan dana tersebut menemui sejumlah kendala.
Dalam laporan saksi-saksi, terdakwa I Ketut Luki beberapa kali menunda atau menahan pencairan dana yang diajukan oleh kontraktor dengan alasan yang tidak jelas.
Singkat cerita, pada Agustus 2024, setelah adanya permohonan pembayaran termin pertama, terdakwa I Ketut Luki akhirnya mengarahkan untuk melakukan pencairan dana.
Namun, pada proses berikutnya, permohonan termin kedua kembali ditunda, dan terdakwa I Ketut Luki diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
Selanjutnya, pada November 2024, CV. Wana Bhumi Karya menghubungi terdakwa I Ketut Luki untuk menanyakan status permohonan pembayaran termin II.
Setelah beberapa kali dihubungi, akhirnya terdakwa I Ketut Luki menyetujui pencairan dana, namun dengan imbalan sejumlah uang yang diminta.
Permintaan uang tersebut diajukan dengan alasan bahwa terdakwa membutuhkan dana untuk keperluan pribadi.
Akhirnya, pada tanggal 5 November 2024, sejumlah uang sebesar Rp 20.000.000,00 diserahkan kepada perwakilan kontraktor di daerah Abiansemal, yang kemudian diberikan kepada terdakwa.
Tak lama setelah transaksi tersebut, terdakwa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Bali di Puspem Badung.
Pasca OTT, Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus AKBP M Arif Batubara menggelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu, 6 November 2024 dan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat.
I Ketut Luki selaku Kepala Desa Bongkasa disebut sering meminta prosentase fee kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan termin dana APBDes tahun 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa.
AKBP Batubara merinci selain mengamankan uang Rp 20 juta petugas juga menyita uang tunai Rp 370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai tersangka.
Selain itu juga disita satu unit HP merk Samsung S24 Ultra, sebuah tas kecil merk Skinarma yang berisikan uang tunai Rp301.000, KTP milik tersangka, sebuah kartu debit BCA, sebuah Kartu ATM Bank BPD Bali, sebuah Kartu Debit BRI, sebuah kartu kredit BCA, satu unit tablet Samsung, dan satu unit notebook merk HP.
Di dalam tas itu juga ditemukan dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDes Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung tahun 2024.
Termasuk tujuh buah buku tabungan, dua buah BPKB kendaraan bermotor, dua buah sertifikat hak milik atas nama I Ketut Luki, sebuah Ipad Samsung Tab S6, sebuah hardisk, sebuah STNK DK 8142 AZ, dan sebuah ID Card Screen Mask Premium. (bp/tim/ken)