Ilustrasi narkoba – Empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim), tertangkap Satres Narkoba Polres Buleleng.
BULELENG, Balipolitika.com – Empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim), tertangkap Satres Narkoba Polres Buleleng.
Mereka terciduk saat sedang mengonsumsi narkoba di rumah yang dugaannya sebagai ‘apotek narkoba’. Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebekan itu.
Empat buruh bangunan berinisial RE (38), HR (55), SP (50), dan AI (23). Mereka di amankan pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, mengatakan terungkapnya empat pengguna ini berawal dari informasi masyarakat.
Ihwal sebuah rumah di Desa Sidetapa yang dugaanya sering menjadi tempat untuk konsumsi narkotika jenis sabu. Rumah tersebut milik seseorang berinisial GJ.
“Setelah pengintaian, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah milik GJ. Hanya saja GJ berhasil melarikan diri,” ucapnya Selasa (1/10/2024) kemarin.
Sebaliknya Tim Goak Poleng berhasil mengamankan empat pria dewasa di sebuah kamar. Mereka kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Terbukti dari barang-barang yang di temukan pihak kepolisian. Berupa tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram. Serta 1 bong dan 2 korek api gas.
“Mereka mengakui barang bukti tersebut milik bersama, yang di beli dari GJ. Mereka selanjutnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, empat buruh bangunan itu dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. (BP/OKA)