OPTIMAL: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Diseminasi Perbawaslu. (Sumber: Humas)
DENPASAR, Balipolitika.com– Dalam upaya meningkatkan pengembangan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Diseminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 secara daring, Selasa, 18 Maret 2025
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa setiap Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengelola serta mendayagunakan dokumen hukum yang dihasilkan agar lengkap, akurat serta mudah diakses oleh masyarakat.
“Sebagaimana amanat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020, kita diwajibkan memastikan ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat. Selain itu, dokumen ini juga harus dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat,” ujar Sutrawan.
Dirinya menuturkan setiap pengelola JDIH di berbagai tingkatan bertanggung jawab memastikan dokumen-dokumen tersebut tersimpan dengan baik serta dapat diakses oleh publik melalui sistem yang terintegrasi.
“Per hari ini, kita harus mulai mengelola JDIH Bawaslu kita. Kita awali dengan pengumpulan dokumen hukum. Semua produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada pengelola JDIH agar dapat tersusun dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrawan menekankan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya sebatas pengumpulan dokumen, tetapi juga mencakup penyimpanan dan pelestarian melalui website JDIH Bawaslu.
Ia juga mendorong inovasi dalam penyebaran informasi hukum agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Pengelola JDIH perlu berinovasi. Penyebaran dokumen dan informasi hukum tidak hanya dilakukan melalui website JDIH Bawaslu, tetapi juga harus memanfaatkan media sosial. Selain itu, kita perlu membangun koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan JDIH ini,” jelasnya.
Selain inovasi dalam penyebaran informasi, Sutrawan juga mengusulkan studi banding dengan instansi lain yang telah memiliki sistem pengelolaan dokumen hukum yang lebih maju.
Hal ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan ide baru dalam mengelola JDIH Bawaslu ke depan.
“Kita juga perlu melakukan studi banding dengan instansi lain agar mendapatkan wawasan baru dan memperkaya strategi dalam pengelolaan JDIH Bawaslu kita,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menegaskan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung, termasuk ruang khusus JDIH di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat yang berkunjung ke kantor Bawaslu dapat dengan mudah mengakses informasi dan produk hukum yang tersedia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, turut mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap produk hukum yang dikelola.
Menurutnya, tidak semua dokumen hukum bisa dipublikasikan, sehingga diperlukan seleksi yang cermat dalam pengelolaannya.
“Kita harus memahami dengan baik produk hukum yang kita miliki. Tidak semua dokumen bisa diterbitkan atau dipublikasikan di JDIH. Kita harus bisa membedakan mana dokumen yang boleh dipublikasikan dan mana yang dikecualikan,” ungkap Wirka.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dokumen hukum harus dilakukan dengan profesionalisme dan kehati-hatian agar informasi yang disajikan kepada masyarakat benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, kegiatan Rapat Diseminasi tersebut diikuti Koordinator Divisi Bawaslu Kab/Kota yang membidangi hukum dan operator JDIH di Bawaslu Kab/Kota se-Bali. (bp/GK)