DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa berterima kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melalui Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan para korban pedagangan manusia.
Mirisnya, 2 dari 554 orang korban TPPO yang dipulangkan secara bertahap ini berasal dari Provinsi Bali.
Merespons fakta mengerikan itu, Fraksi Gerindra DPRD Bali mendesak aparat berwenang, khususnya pihak kepolisian untuk segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Tindakan tegas ungkap I Gede Harja Astawa harus dilakukan dalam rangka memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai TPPO sehingga tidak ada lagi warga Bali yang menjadi korban kejahatan dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri ini.
I Gede Harja Astawa mengatakan dirinya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dengan berkoordinasi bersama Interpol.
Kepulangan 554 korban TPPO ke tanah air ini ujar pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng merupakan kerja sama antara seluruh pihak termasuk awak media.
“Kapolres Buleleng merespons cepat laporan kami sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya 2 korban berhasil pulang ke Bali,” kata anggota Komisi I DPRD Bali tersebut berapi-api.
Belajar dari kasus 554 WNI menjadi korban TPPO di Myanmar, I Gede Harja Astawa mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja.
“Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya. Harus dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, I Gede Harja Astawa mendorong aparat berwenang, khususnya pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut guna mencegah korban-korban berikutnya.
“Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya,” pinta sang politisi.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Rencananya, kata AKP Gede Darma Diatmika, 2 korban asal Buleleng yang masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri,” beber AKP Gede Darma Diatmika. (bp/ken)