DENPASAR, Balipolitika.com– Nyoman Samuel Kurniawan sah menyandang gelar doktor (S-3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana terhitung sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Sang advokat kawakan tersebut berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Wanprestasi terhadap Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan” dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Denpasar.
Tak main-main, Nyoman Samuel Kurniawan lulus dengan predikat sangat memuaskan berbekal IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif 3,93.
Terkait disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Wanprestasi untuk Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”, Nyoman Samuel Kurniawan menerangkan bahwa disertasinya terinspirasi oleh keprihatinannya terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait gugatan wanprestasi di pengadilan.
“Saya selaku advokat sangat prihatin melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal gugatan wanprestasi di pengadilan. Banyak pihak yang, meskipun beritikad baik dan tulus menjalankan perjanjian, terhadapkan pada pihak yang lebih kuat dan berkuasa. Ini menyebabkan mereka terperangkap dalam ketidakadilan saat melaksanakan perjanjian,” ujar Nyoman Samuel Kurniawan
Nyoman Samuel Kurniawan menambahkan hal ini kerap terjadi saat salah satu pihak merasa terancam oleh kerugian besar jika perjanjian tetap dilaksanakan, dan akhirnya memilih untuk tidak menepati kewajibannya.
“Jika dengan sadar pihak ini memilih untuk tidak melaksanakan perjanjian karena menghindari kerugian, lalu digugat dan kalah di pengadilan, ini menjadi suatu kebocoran dalam sistem hukum yang perlu kita perbaiki,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nyoman Samuel Kurniawan mengusulkan rumusan baru mengenai konsep wanprestasi yang lebih memperhatikan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
“Harapan saya, jika diperkenankan, rumusan konsep wanprestasi yang telah kami susun ini dapat dipertimbangkan dalam pembaruan hukum perjanjian nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada sekarang sudah sangat usang, dan saatnya untuk memperbarui sistem hukum kita agar lebih adil,” pungkas Nyoman Samuel Kurniawan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum. mengucapkan selamat atas capaian akademik yang dicapai Nyoman Samuel Kurniawan.
Memuji sosok praktisi hukum tersebut, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa menyebut Nyoman Samuel Kurniawan memiliki kepribadian yang tidak banyak bicara, tapi sekali bicara sarat akan makna plus berisi.
Lulusan Doktor FH Unud ke-145 itu pun dipuji sebagai seorang fighter sejati karena kukuh mempertahankan pandangan akademiknya saat mempertahankan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Wanprestasi terhadap Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan” dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Denpasar, Kamis, 20 Maret 2025. (bp/ken)