DENPASAR, Balipolitika.com– Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali tumpah ruah hadir ke Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, Jumat, 7 Maret 2025.
Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Ni Luh Putu Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang.
Niluh Djelantik diagendakan mengikuti verifikasi faktual Badan Kehormatan DPD RI atas pelaporan Axl Mattew Situmorang beserta ayah kandungnya, Togar Situmorang.
Diberitakan sebelumnya, Axl Mattew Situmorang menukik pada pertanyaan Niluh Djelantik yang menyebut Togar Situmorang “lebian munyi” dan menilai istilah “lebian munyi” itu sangat kampungan hingga berharap sang senator dipecat.
“Ibu Niluh Djelantik menggunakan bahasa tuh yang menurut kami tuh sangat kampungan dan kurang elok,” ujar Axl Mattew Situmorang mengacu video yang viral di media sosial.
Axl Mattew Situmorang menukik pada pertanyaan Niluh Djelantik yang menyebut Togar Situmorang “lebian munyi”.
“Bu Niluh Djelantik itu menyatakan bahwa Pak Togar itu, kalau dalam bahasa Jakarta mungkin hanya kebanyakan bacot. Tapi dituliskan dalam bahasa Bali di Instagram itu. Caption itu dalam Bahasa Bali. Cuman kalau pemahaman kami itu, Pak Togar itu kebanyakan bicara, kebanyakan omong, kebanyakan bacot,” jelasnya sembari berharap agar Niluh Djelantik dipecat dari anggota DPD RI.
“Kalau terakhir saya cek itu masih ada. Jadi kalau terakhir kami cek itu masih ada dan di kolom komentar pun masih banyak sekali bahasa-bahasa yang menurut saya itu kampungan gitu dan dan tidak eloklah karena untuk sanksinya kita harap ya dapat dipecat ya. Kalau-kalau kami itu dipecat ya. Harapan kami, cuan kita kembalikan lagi kepada mungkin Badan Kehormatan yang nanti akan memeriksa pengaduan kami,” jelas Axl Mattew Situmorang.
Axl Mattew Situmorang menjelaskan statement Togar Situmorang dipicu perdebatan antara driver pangkalan dan driver online.
Sebagaimana diketahui advokat Togar Situmorang menilai usulan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali terkait wacana taksi on-line ber-KTP Bali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pak Togar itu sangat membela sekali driver online. Karena apa, pemikiran Pak Togar itu simpel sebetulnya ya. Ketika ada pembatasan warga negara untuk mencari nafkah di daerah tertentu, itu kan berpotensi melanggar konstitusi. Jadi sebetulnya pemahaman Pak Togar sangat simpel dan memang dibuktikan sampai dengan hari ini,” ujar Axl Mattew Situmorang.
Terpisah, merespons pernyataan Axl Mattew Situmorang, Niluh Djelantik menjawab bahwa setiap daerah memiliki aturan terkait penerimaan driver online dan mengapa si pengacara tidak permasalahkan kebijakan daerah-daerah tersebut?
“Senator Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI. Kamu menyatakan bahwa harapanmu adalah agar Mbok Niluh Djelantik dipecat.Setiap daerah memiliki aturan terkait penerimaan driver online. Mengapa kamu tidak permasalahkan kebijakan daerah-daerah tersebut? Niluh Djelantik bicara berdasarkan aturan yang ada. Kalian membela driver online? Silakan. Niluh Djelantik selaku perwakilan Bali berhak memperjuangkan hak rakyat Bali. Berikut hak jawab Senator Niluh Djelantik sekaligus permintaan klarifikasi atas perkataanmu sebagai berikut,” tulis Niluh Djelantik di akun media sosial pribadinya.
“Kamu mengatakan Niluh Djelantik menggunakan bahasa yang sangat kampungan. Lebian munyi itu adalah bahasa Bali. Diakui bahkan tercatat dalam Kamus Basa Bali. Kami menggunakan pernyataan tersebut di Bali. Apa maksudmu mengatakan bahwa kalimat lebian munyi adalah sangat kampungan? Mbok Niluh menunggu klarifikasi atas pernyataanmu yang seolah merendahkan bahasa Ibu kami. Semoga setelah kejadian ini kamu paham bahwa dimana bumi kamu pijak disana langit kamu junjung,” paparnya Niluh Djelantik sembari menegaskan jabatannya sebagai Senator DPD/MPR RI Bali. (bp/ken)