TABANAN, Balipolitika.com- Itikad baik telah ditunjukkan PT Wooden Fish Village selaku perusahaan di balik mega proyek Nuanu City dengan pihak PT Semesta Konstruksi Persada.
Itikad baik tersebut dijabarkan kuasa hukum Nuanu City, Made Dwi Yoga Satria dari SS Barak Law Firm yang menyayangkan gugatan yang dilayangkan PT Semesta Konstruksi Persada karena kliennya sudah menjalankan seluruh perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
Salah satu wujud itikad baik tersebut adalah dengan menghadirkan auditor profesional eksternal yang disepakati kedua belah pihak agar segala hal bisa dicek secara transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa PT Wooden Fish Village telah menjalankan setiap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Setiap transaksi dan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah disepakati. Apabila terdapat klaim tambahan dari pihak kontraktor, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme secara transparan dan akuntabel dengan pihak kami. Namun tampaknya pihak PT Semesta Konstruksi Persada tidak sepandangan dengan kami,” ucap kuasa hukum Nuanu City, Made Dwi Yoga Satria sembari menyebut kliennya siap buka-bukaan melalui mekanisme audit eksternal yang disepakati kedua belah pihak, Selasa, 25 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, PT Wooden Fish Village, perusahaan di balik mega proyek Nuanu City memberikan jawaban terkait gugatan PT Semesta Konstruksi Persada senilai Rp30.320.909.122 ke Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis, 20 Februari 2025.
Direktur PT Wooden Fish Village, Novi Dwi Jayanti menegaskan Nuanu City sudah memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan perjanjian konstruksi, termasuk pembayaran kepada PT. Semesta Konstruksi Persada selaku kontraktor.
Mempertegas pernyataan Novi Dwi Jayanti terkait gugatan bernomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tabanan itu, kuasa hukum Nuanu City, Made Dwi Yoga Satria dari SS Barak Law Firm menyayangkan gugatan yang dilayangkan PT Semesta Konstruksi Persada karena kliennya sudah menjalankan seluruh perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh perjanjian kerja sama antara PT Wooden Fish Village dan PT Semesta Konstruksi Persada telah dijalankan sesuai dengan kesepakatan para pihak dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami menyayangkan adanya gugatan ini, mengingat kami telah memenuhi kewajiban kami sebagaimana mestinya, sebaliknya pihak mereka malah tidak menyelesaikan satu pun proyek secara 100 persen,” tandas Made Dwi Yoga Satria. (bp/ken)