TABANAN, Balipolitika.com– Meyakini permasalahan bisnis seharusnya dapat diselesaikan lewat musyawarah dan pendekatan profesional, PT Wooden Fish Village selaku perusahaan di balik mega proyek Nuanu City telah mengupayakan penyelesaian sengketa mengedepankan komunikasi plus mediasi dengan pihak PT Semesta Konstruksi Persada.
Sebelum gugatan bernomor perkara 80/Pdt.G/2025/PN Tabanan didaftarkan pada Kamis, 20 Februari 2025, kuasa hukum Nuanu City, Made Dwi Yoga Satria dari SS Barak Law Firm menegaskan bahwa kliennya telah berusaha mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, namun menemui jalan buntu.
“Sebelum gugatan ini diajukan, kami telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan PT Semesta Konstruksi Persada untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Kami percaya bahwa permasalahan bisnis seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan pendekatan profesional. Namun, pihak mereka tidak mengindahkan dan hingga kini telah menyebabkan terhentinya pekerjaan selama 5 bulan. Kami telah bekerja dengan banyak sekali kontraktor, baik dari perusahaan lokal di Bali maupun luar Bali, skala kecil sampai besar, dan selama masa konstruksi ini, kami tidak pernah memiliki riwayat permasalahan pembayaran ataupun masalah kerja sama dengan kontraktor manapun yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,” ucap Made Dwi Yoga Satria, Rabu, 26 Februari 2025.
“Namun, karena gugatan telah diajukan, kami akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab. Dan juga kami telah menempuh upaya hukum terhadap PT Semesta Konstruksi Persada yang nanti akan terlihat secara nyata kebenaran dari gugatan yang diajukan,” tegas Made Dwi Yoga Satria.
Diberitakan sebelumnya, itikad baik ditunjukkan PT Wooden Fish Village selaku perusahaan di balik mega proyek Nuanu City dengan pihak PT Semesta Konstruksi Persada.
Salah satu wujud itikad baik tersebut adalah dengan menghadirkan auditor profesional eksternal yang disepakati kedua belah pihak agar segala hal bisa dicek secara transparan dan akuntabel.
Sayangnya, ungkap Made Dwi Yoga Satria, PT Semesta Konstruksi Persada tidak mengindahkan hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa PT Wooden Fish Village telah menjalankan setiap kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Setiap transaksi dan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah disepakati. Apabila terdapat klaim tambahan dari pihak kontraktor, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme secara transparan dan akuntabel dengan pihak kami. Namun tampaknya pihak PT Semesta Konstruksi Persada tidak sepandangan dengan kami,” tandasnya. (bp/ken)