LAPORKAN: (Kanan) Kepala Cabang Bali, PT. Jatarim Binau Lines, Fiona Magdalena Yapsawaky, laporkan staf PPI Benoa ke Polda Bali. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Seorang staf operasional PT Pelindo Property Indonesia (PPI) Benoa berinisial RAH, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh Kepala Cabang Bali, PT Jatarim Binau Lines, Fiona Magdalena Yapsawaky, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin, 24 Februari 2025.
Saat ditemui langsung awak media pasca melakukan pelaporan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, didampingi kuasa hukum Fiona mengungkapkan, bahwa RAH (terlapor) telah menyebarluaskan pesan berisikan materi berupa informasi dugaan pencemaran nama baiknya, kepada klien, kapten hingga kru kapal yang beroperasi di Indonesia dan luar negeri melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Fiona juga menceritakan kronologis dugaan pencemaran nama baiknya, diduga dilakukan RAH lewat pesan yang diterimanya, pada 8 Januari 2025 lalu, bertuliskan “kapal-kapal yang berada di bawah naungan PT Jatarim Binau Lines beroperasi tanpa dokumen resmi” hingga pesan yang sama kembali diterimanya, pada 16 Januari 2025, juga sempat dikonfirmasi Fiona kepada RAH selaku terlapor terkait pesan tersebut, namun tidak ada tanggapan apapun dari terlapor.
“Pada tanggal 28 dan 29 Januari, saat saya di Jepang, saya kembali menerima informasi bahwa pesan serupa masih terus disebarkan,” ujar Fiona.
Merasa dirugikan atas pesan berantai yang diduga disebarkan oleh RAH, lantas membuat Fiona melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali sesampainya di Indonesia, dengan dasar laporan dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik seseorang.
Ia mengaku laporannya telah diterima dengan baik, turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang telah menerima laporannya tersebut, berharap Polda Bali bisa segera mengungkap motif dibalik peristiwa yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar masalahnya cepat selesai,” kata Fiona.
Selain melakukan pelaporan terkait tindak pidana ke kepolisian, pihaknya diketahui juga sedang menjalani proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus serupa yang juga menyeret nama PT PPI selaku tergugat.
“Kami berencana untuk melampirkan bukti tambahan dalam persidangan yang akan digelar Rabu mendatang di PN Surabaya,” tambahnya.
Sementara, terkait adanya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Fiona tersebut, hingga berita ini ditayangkan, pihak PPI Benoa belum dapat memberikan tanggapan kepada awak media yang berusaha menghubungi. (bp/GK)