JAKARTA, Balipolitika.com- Pembekalan kepala daerah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Meskipun diatur dalam undang-undang, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Jumat 21 Februari 2025 mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada para kepala daerah se-Indonesia yang tidak mengikuti agenda retret di Akmil Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025 hingga Jumat, 28 Februari 2025.
Ujar Bima Arya, retret di Akmil Magelang rencananya diikuti oleh 503 kepala daerah se-Indonesia yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia mengatakan panitia sudah berusaha menghubungi para kepala daerah yang belum hadir di hari perdana retret pada Jumat, 21 Februari 2025 dan hasilnya terdapat 48 kepala daerah yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan, 5 kepala daerah mengajukan izin sakit, dan 1 karena acara keluarga.
“Ada 48 yang belum terlihat,” ujar Bima Arya Sugiarto dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Bima Arya mengatakan mereka yang izin tak hadir mengikuti retret kepala daerah diminta untuk digantikan wakilnya karena program pemerintah pusat harus sinkron dengan pemerintah daerah.
Patut dicatat, meskipun retret ini ada landasan hukum sesuai amanat undang-undang sebagai ajang pembinaan, pengawasan, dan pengawasan pemerintah daerah, Bima Arya menyebut tidak ada sanksi bagi yang tidak hadir alias bolos.
Ia menyebut kepala daerah yang tak mengikuti retreat tak mendapat konsekuensi hukum.
“Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di Undang-Undang itu tidak ada, misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada. Tetapi ada kebijakan sesuai dengan tahun pelaksanaan yang akan kita sampaikan,” ungkap Bima Arya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) menginstruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan se- Indonesia untuk menunda mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025 pasca dilantik Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.
Dalam surat resmi bernomor 4244/IN/DPP/!/2025 perihal Instruksi Harian Ketua Umum yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, 20 Februari 2025 ini tersurat pernyataan tertulis tentang terjadinya kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian bunyi alinea pertama surat resmi bernomor 4244/IN/DPP/!/2025 perihal Instruksi Harian Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.
“Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak, baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” lanjut alinea kedua surat tersebut.
Adapun pada alinea ketiga seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan mendapatkan dua instruksi khusus yang ditulis kapital mengacu surat dimaksud.
“Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut. (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. (2) Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi alinea penutup surat tersebut. (bp/tim)