ILUSTRASI – Perkelahian WNA dan sekuriti di Finns Beach Club berujung panjang. Kini 1 WNA dan 8 sekuriti jadi tersangka.
BALI, Balipolitika.com – Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dalam pengembangan.
Potensi ada penambahan jumlah tersangka juga sangat memungkinkan. Peristiwa keributan tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat ini terdapat 8 orang tersangka, dari pihak sekuriti Finns Beach Club. Adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM yang perkaranya dalam penanganan Polres Badung.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga telah menetapkan 1 tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MR (27).
“Ada 1 WNA dari Australia berinisial MR, saat ini masih 1 pelaku, masih ada pengembangan dalam proses kejadian penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolda Bali dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis (20/2/2025).
Kapolda menjelaskan, kasus berawal saat pihak sekuriti melihat WNA Australia berinisial JE dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapura dari bed 402.
Hal itu membuat pengunjung lain, merasa tidak nyaman, kemudian tim sekuriti mendapat atensi dari manager untuk memberikan warning atau peringatan kepada tamu agar tidak membuat keributan di dalam area Finns Beach Club.
“Di situ JE tidak menghiraukan peringatan dari sekuriti, dan kemudian JE mencekik bagian leher dari WNA Singapura tersebut, sehingga sekuriti IWAJ bersama dengan IMLA mengeluarkan JE secara baik-baik sampai ke pintu keluar Finns Beach Club dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi,” jelasnya.
Kemudian 3 sekuriti lainnya mengeluarkan MR, namun secara tiba-tiba memberontak dan langsung menyerang sekuriti dan terjadi keributan di area pintu keluar Finns Beach Club.
“Karena terjadi keributan tersebut teman sekuriti lainnya melakukan pemborgolan terhadap WNA atas nama JE,” bebernya.
Selanjutnya kembali datang teman-teman WNA Australia lainnya sebanyak 3 orang berinisial JR, ZR, dan RR yang datang ke area parkir Finns Beach Club melakukan keributan dan perlawanan kepada sekuriti sehingga akibat kejadian tersebut sekitar pukul 21.40 WITA.
“Terdapat salah satu WNA yang bernama MR menyerang sekuriti IMBY dengan cara MR mendekati korban dengan posisi berdiri, kemudian setelah dekat dengan korban MR mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban,” ungkapnya.
“Sehingga korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, dan juga bibir atas bawah berdarah dan 2 buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah,” jabarnya.
Korban oleh DS dan DW ke klinik rekanan Finns Beach Club, kemudian karena luka memerlukan jahitan sehingga sarannya untuk ke klinik lainnya dan mendapatkan tindakan sebanyak 6 jaritan.
Karena perlu perawatan lanjutan, kemudian rujukan ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang pengantaran sekuriti rekan AA.
Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.
Sehingga IWM melaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara, pada (12/2), yang kemudian penyidikannya ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini MR terjerat pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor hingga video rekaman CCTV saat kejadian.
Di lain sisi dalam laporan perkara yang terpisah pada kasus yang sama, pihak kepolisian melalui Polres Badung juga mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Di mana dalam perkara ini menjelaskan mengenai penetapan 8 tersangka sekuriti.
“Dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, 8 tersangka terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan,” beber Kapolda Bali.
Dalam laporan kasus di Polres Badung ini korban berinisial JE, laki-laki (30) WNA Australia. Dalam kasus ini para pelaku 8 sekuriti tersebut melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban.
Dari kasus penangkapann 8 tersangka sekuriti ini Polres Badung mengamankan 7 barang bukti, di antaranya flashdisk 8 yang berisi tangkapan layer rekaman cctv kejadian pengeroyokan.
“Kasus ini motifnya kesalahpahaman, WNA ini tidak terima pengamanan oleh korban dan beberapa orang sekuriti,” ujar Kapolda Bali.
Para pelaku tertangkap oleh tim opsnal Polres Badung dan pada 18 Februari 2025, dan jadi tersangka.
Selanjutnya kata dia, pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian penahanan pada 18 Februari 2025 di Rutan Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan hinga saat ini belum ada upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus keributan antar WNA dan sekuriti di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneg, Kuta Utara, Badung.
“RJ belum diterima dari kedua belah pihak, sehingga kami proses secara obyektif dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum, apabila ada LP lagi pasti kami tindak lanjuti dengan professional,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali.
“Ini merupakan 2 laporan polisi yang terpisah, satu ada di Polres Badung dan yang tersangka WNA ini kami tarik di Krimum Polda Bali,” kata dia. (BP/OKA)