BERHASIL DIRINGKUS: Kerja sama apik Tim SIRI dan Tim Tabur dalam perburuan Wayan Depa Yogiana, terpidana kasus 372 KUHP atau Penggelapan. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Akhirnya usai sudah pelarian Wayan Depa Yogiana (34 Tahun), setelah satu tahun menjadi buronan alias DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terpidana kasus penggelapan dana PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut berhasil ditangkap petugas saat hendak berlayar ke Singapura, pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana kepada wartawan menjelaskan, penangkapan Depa berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama antara Tim SIRI Kejagung RI, Tim Tabur Kejati Bali dan Imigrasi Kota Batam, berawal dari dilakukannya proses CEKAL terhadap Depa berdasarkan surat nomor 178/D/Dip.4/02/2025 per 13 Februari 2025, Kejati Bali akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan Depa, sebelumnya yang bersangkutan sempat diinformasikan kabur ke luar negeri karena kerap mangkir dari panggilan untuk menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan kami tangkap di Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin, 17 Februari 2025,” ujar Eka Sabana di Kejati Bali, Rabu, 19 Februari 2025.
Pasca dilakukan CEKAL oleh jaksa eksekutor, tim mendapatkan informasi Depa kerap keluar masuk Indonesia lewat jalur laut Batam, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Batam, untuk dilakukan tracking (pelacakan) terhadap terpidana dan berdasarkan hasil pengecekan Imigrasi diketahui bahwa Depa akan berlayar ke Malaysia menuju Singapura melalui Batam.
Tak ingin buronannya lepas, setelah mendapatkan informasi dari Imigrasi Batam tim Kejati Bali langsung bergegas, bersiaga, memantau kedatangan terpidana dan saat terpidana melewati pemerikasaan autogate Imigrasi Pelabuhan, mesin autogate langsung memberikan sinyal yang membuat tim bergerak untuk segera mengamankan terpidana Depa.
“Saat mesin mengkonfirmasi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” singkatnya.
Selanjutnya, Eka menegaskan bahwa Wayan Depan seharusnya menjalani eksekusi berdasarkan putusan nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 terkait perkara yang menjeratnya, per 30 Oktober 2024, dengan vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dari putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, pada 7 Februari 2024.
Pasca adanya putusan, berkali-kali pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Depa, ia selalu saja mangkir dari upaya eksekusi. Bahkan, tim yang berusaha mencari Depa hingga ke kediamannya, juga tidak menemukan batang hidungnya, hingga akhirnya diketahui bahwa Depa telah melarikan diri ke luar negeri. (bp/GK)