CURIGAI: (Kiri) A A Ngurah Oka, salah satu Ahli Waris Jero Kepisah yang juga sebagai terdakwa, kasus dugaan pemalsuan silsilah. (Kanan) Kuasa Hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Mencuat ke permukaan publik, adanya dugaan rekayasa Pidana terkait perkara dugaan pemalsuan silsilah pasca digelarnya agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa kemarin, ditenggarai sebagai akal bulus Pelapor, A A Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, dengan sengaja membangun skenario hukum untuk mengkriminalisasi ahli waris Jero Kepisah, A A Ngurah Oka sebagai terdakwa, hanya demi sebidang keuntungan pribadi.
Diungkapkan perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA., melalui sambungan telepon kepada wartawan Balipolitika.com ia mengatakan, dalam perjalanan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret kliennya, mengingat hampir 90 persen para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keterangannya tidak ada yang mengarah terhadap tindakan pidana pemalsuan silsilah oleh kliennya.
“Itu dugaan kami ya (akal bulus, red), ada indikasi untuk mengkriminalisasi klien kami. Akan tetapi persidangan masih berlanjut, fakta akan mengungkap nanti seperti apa cerita yang sesungguhnya. Karena, hampir semua, 90 persen saksi-saksi yang sudah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan keterangannya tidak ada yang memberatkan terdakwa, unsur pidananya tidak ada dan kebanyakan keterangannya mengarah ke perdata,” ungkapnya, Rabu, 19 Februari 2025.
Sementara diberitakan sebelumnya, adanya keterangan saksi I Gusti Ketut Alit Suteja, merupakan mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, semakin membuka tabir sesungguhnya perjalanan kasus yang menimpa salah satu ahli waris Jero Kepisah tersebut.
Dalam persidangan, saksi Alit Suteja menyatakan bahwa ia tidak mengetahui duduk perkara yang terjadi, mengaku hanya diminta untuk menjadi saksi oleh Pelapor, A A Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, menegaskan bahwa ia hanya memberi kesaksian sesuai apa yang dijelaskan oleh Pelapor terkait silsilah, sebagai dasar untuk kepentingan Laporan Kepolisian
“Saya tidak tahu apa-apa soal kasus ini. Saya hanya mengetahui apa yang dijelaskan oleh Ngurah Eka Wijaya yang saat itu meminta saya untuk hadir kerumahnya, menerangkan terkait silsilah yang dia pegang,” cetus Alit Suteja dihadapan Hakim, Selasa, 18 Februari 2025.
Lebih lanjut Alit Suteja mengungkapkan, bahwa ia mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi dari pihak Kepolisian. Pihaknya hanya dipanggil oleh Ngurah Eka sendiri, yang meminta dirinya untuk bersedia menjadi saksi untuk diperiksa oleh penyidik.
“Saya diperiksa di restoran. Saat itu ada (penyidik, red) yang bertanya sambil mengetik. Yang jelas saya hanya diminta untuk mengikuti jawaban yang sudah dipersiapkan,” bebernya.
Tak khayal, kesaksian Alit Suteja yang mengatakan bahwa dirinya diperiksa “penyidik” di restoran, membuat para hadirin yang menyaksikan perjalan sidang saat itu menjadi berasumsi, menduga adanya rekayasa dan skenario besar untuk memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana. (bp/gk)