DENPASAR, Balipolitika.com- Manajemen Atlas Beach Club yang sedang dicecar publik pasca beredarnya video penayangan simbol Dewa Siwa di layar tempat hiburan malam itu menghadap PHDI Bali, Jalan Ratna, Denpasar, Rabu, 5 Februari 2025.
Manajemen Atlas Beach Club diterima Pengurus PHDI dan Tim Hukum PHDI Bali di mana delegasi manajemen dipimpin Tommy Dimas (humas), Citra Yunita (Direktur Event & Entertainment), Putu Bunga (humas), Arya Fathur (AVL), Vicha (AVL), Sandi (Show Direction), dan Gung Istri (HRD).
Tommy menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan akibat tayangnya simbol Dewa Siwa di Atlas Beach Club yang disebutnya diputar secara tak sengaja oleh DJ (pemandu musik) yang menyiapkan musik dari folder yang disiapkan oleh pegawai lain yang khusus bertugas menyiapkan visual gambar untuk tayangan.
Tommy juga menyatakan segala sesuatu terkait kejadian tayangan Dewa Siwa tersebut sudah dijelaskan kepada petugas Kepolisian Sektor Kuta Utara maupun Polda Bali.
Delegasi Atlas Beach Club tersebut datang ke PHDI atas somasi terbuka Tim Hukum PHDI Bali yang dipublikasi pada 2 Februari 2025.
Di mana dalam somasi terbuka tersebut, antara lain ada ancaman langkah hukum ke kepolisian bilamana dalam waktu 7×24 jam siapa pun pelaku dalam tayangan yang memunculkan simbol Dewa Siwa,agar bertanggung jawab secara hukum maupun secara sosial budaya.
Tim Hukum PHDI Bali juga menyatakan bila dilihat dari konten video yang beredar di media sosial, penayangan visual Dewa Siwa di tempat hiburan malam itu sama sekali tidak layak dan terindikasi terkena pidana penodaan agama sebagaimana pasal 156a KUHP.
Sebab, bagi umat Hindu, Dewa Siwa dipuja di tempat suci seperti pura sebagai salah satu manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa.
Jajaran PHDI Bali yang menerima delegasi Atlas terdiri atas Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, SH, Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, SH, MH, serta Made Bandem Dananjaya, SH, MH, I Ketut Artana, SH, MH, I Made Suka Artha, SH, dan hadir juga Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka, S.Pd. M.Pd dan Ir. Ketut Pasek Linggawangsa, Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan SDA.
Ketua PHDI Bali dan Tim Hukum PHDI dengan tegas mengingatkan delegasi yang hadir bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan masih berlangsung sampai sekarang.
‘’Semua pihak di Manajemen Atlas mesti lebih hati-hati ke depannya, agar tidak sampai terulang hal yang sama lagi. di berbagai kalangan umat Hindu dan menegaskan, bahwa penayangan simbol Siwa di klub malam itu tidaklah tepat dan tidak layak,’’ kata Kenak.
Walaupun sudah menyatakan permintaan maaf kepada umat Hindu dengan mendatangi PHDI Bali, Manajemen Atlas dan pelaku terkait penayangan simbol Dewa Siwa tersebut harus menyatakan maaf secara tertulis dan terbuka kepada umat Hindu.
Termasuk penyesalan dan permohonan maaf dalam rangka meyakinkan dan meredakan kemarahan umat.
Manajemen yang bertandatangan untuk menyatakan penyesalan dan maaf, semestinya dari pejabat tertinggi sampai operator yang bertanggung jawab.
‘’Walaupun hari ini yang datang adalah manajemen di bawah direktur, pernyataan maaf terbuka itu mesti dinyatakan oleh setingkat direktur dan pejabat di bawahnya. Keterlibatan direktur itu penting agar bertanggung jawab mengontrol bawahannya. Jangan sampai melakukan kesalahan serupa yang sangat sensitif karena menyangkut agama. Sangat penting setingkat direktur yang bertandatangan dalam pernyataan maaf, termasuk komisaris, janganlah hanya pegawai dan manejemen seperti humas saja yang menyatakan maaf. Ini penting agar menjadi tanggung jawab bersama mulai direktur sampai operator di lapangan,’’ kata Ketua Tim Hukum, Putu Wirata Dwikora.
Apalagi, perstiwa yang kini viral tersebut, menyangkut hal sangat sensitif yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat, dan bisa berdampak ekses negatif yang berbahaya.
Selain Manajemen Atlas Beach Club diminta juga pernyataan maaf tertulis dari dua orang yang bertanggung jawab, yakni operator pemutaran visual video dan pegawai yang menyiapkan video yang diantaranya berisi video Dewa Siwa dalam folder tersendiri tersebut, guna meyakinkan bagaimana prosesnya sampai symbol Dewa Siwa tertayang di Atlas Beach Club tersebut.
‘’Tentang apa langkah dan rekomendasi PHDI Bali atas tayangan simbol Dewa Siwa itu, akan kami putuskan setelah pernyataan tertulis kami terima, dan Guru Piduka sudah terlaksana oleh pihak Atlas. Kami akan putuskan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari berbagai eksponen umat Hindu. Juga mempertimbangkan apa yang dilakukan pihak manajemen serta dua pegawai yang terkait langsung dengan tayangan simbol Dewa Siwa di layar klub malam tersebut,’’ imbuh Made Bandem Dananjaya.
Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali menyampaikan sebagai pimpinan majelis umat, mendengar dan mencatat apa yang disampaikan oleh pihak Manajemen Atlas Beach Club.
Sebagai lembaga yang diberi amanat melakukan pelayanan bagi umat Hindu maupun juga atensi atas peristiwa yang terjadi di Atlas Beach Club, Kenak menyampaikan bahwa sejak video simbol Dewa Siwa beredar di media sosial, kemarahan, kekecewaan, dan desakan telah disuarakan oleh berbagai pihak.
“Ada desakan untuk memperkarakan peristiwa itu secara hukum, ada yang mengingatkan peristiwa itu telah menyebabkan kegaduhan, bahkan juga cuntaka secara emosional di hati sanubari umat Hindu yang dalam kasus-kasus sejenis ini, dilakukan pengembalian ke keseimbangan serperti semula dengan upacara Guru Piduka atau Bendu Piduka, sampai ada yang telah diproses secara hukum, karena ada esensi kegaduhan publik akibat peristiwa tersebut,” kata Nyoman Kenak. (bp/ken)