BADUNG, Balipolitika.com- Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai USD 900 milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina SIK.,MH menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan uang dalam tas ransel miliknya di salah satu villa Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana SH. bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IGA.
Pelaku merupakan pemuda berusia 20 tahun asal Nusa Penida Klungkung yang tinggal di Jalan Akasia, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Polsek Kuta Utara beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka tas ransel korban kemudian mengambil uang tunai USD 900 dan menukarkan uang hasil curian tersebut di salah satu money changer di Jalan Wr. Supratman, Denpasar.
“Hasil curian tersebut sudah dihabiskan untuk membayar utang dan bermain judi. Sisa uang hanya Rp500.000 disita sebagai barang bukti dalam mendukung proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina. (bp/ken)