Kerjasama – Setelah LPS resmi menjamin polis asuransi nasabah, kerjasama dengan MA pun kian serius. Kali ini dengan MoU dua lembaga independen.
EKBIS, Balipoltika.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi, dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi
Hal tersebut lantas oleh LPS bersama MA terimplementasi dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.
“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Bali, Jumat (20/9/2024).
Nantinya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman dalam MoU ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.
Lalu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi.
Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang oleh LPS dan MA tersepakati sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” tutup Purbaya.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
LPS mendapat amanat menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK.
Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar. Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.
“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama.
Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan bersama LPS, lalu uji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga.
Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di samping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit, sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS. (BP/OKA)