BADUNG, Balipolitika.com– Pria asal Banjar Bingkisan Mas, Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali bernama I Ketut Suandita (29 tahun) ternyata sudah tiga kali ditangkap polisi karena melakukan aksi pungutan liar alias pungli atas nama sumbangan ogoh-ogoh.
Sebelum diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara karena meminta sumbangan ogoh-ogoh di sebuah warung di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu, 24 Januari 2025 dan ditangkap Minggu, 26 Januari 2025, ternyata pada tahun 2023 dan 2024 I Ketut Suandita juga harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun redaksi, I Ketut Suandita pertama kali ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara pada bulan Januari 2023 silam usai beraksi di Jalan Ahmad Yani, Banjar Dadakan, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara pada 10 Januari 2023.
Kala itu, korban atas nama Islami Yola Vijayanti yang sedang menjaga laundry menyetorkan sumbangan ogoh-ogoh sebesar Rp150 ribu kepada I Ketut Suandita.
Selang setahun kemudian, aksi serupa dilakukan I Ketut Suandita pada bulan Januari 2024.
“Tahun lalu ia ditangkap di Abian Kapas dan Ketapian. I Ketut Suandita dapat Rp680.000. Tapi, setelah ditangkap uang dikembalikan. Kasus selesai tanpa ditahan,” ucap sumber.
Teranyar, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H. menangkap I Ketut Suandita di kediamannya, Minggu, 26 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin dan tidak menggunakan surat izin dari prajuru adat setempat.
Pungutan tersebut dilakukan seorang diri dan hasil uang pungutan itu digunakan untuk keperluan pribadinya, bukan untuk membuat ogoh-ogoh. (bp/ken)