JAKARTA, Balipolitika.com- OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal pegawai OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak mana pun.
Dalam acara HUT ke-67 IAI, OJK menegaskan pentingnya peran profesi penunjang sektor jasa keuangan, termasuk akuntan, dalam penerapan GRC yang terintegrasi dan mengedepankan teknologi dengan mencermati perkembangan risiko ke depan dan lesson learned dari berbagai permasalahan lembaga jasa keuangan di masa lalu yang merugikan masyarakat dan menyebabkan lembaga jasa keuangan tidak bertahan lama.
Dalam rangka memastikan penerapan standar tertinggi dalam menjaga dan memperkuat integritas serta tata kelola, OJK melaksanakan berbagai upaya dan strategi.
Pertama, mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya untuk seluruh satuan kerja di OJK, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan (Kantor OJK) di daerah tanpa adanya temuan non conformity, baik major maupun minor.
Kedua, mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 Standar Pengendalian Kualitas atas pelaksanaan audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, serta penegakan integritas internal OJK sebagai komitmen untuk memastikan kualitas penerapan tata kelola OJK.
Ketiga, memperoleh nilai Internal Audit Capability Model (IACM) sebesar 92,68 (level managed), meningkat dari 91,46. Peningkatan nilai tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi audit internal di OJK telah dilaksanakan dan diperkuat secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK.
Keempat, melakukan penyempurnaan atas ketentuan internal terkait pengendalian gratifikasi di OJK sesuai best practices dan peraturan KPK dalam rangka memastikan penegakan prinsip zero tolerance terhadap fraud, termasuk korupsi, berjalan efektif untuk meminimalisir risiko gratifikasi di OJK.
Selain itu, pada tahun 2024, OJK juga telah menerapkan early adoption Global Internal Audit Standards (GIAS) yang merupakan framework audit internal internasional terbaru yang dikeluarkan the Institute of Internal Auditors (IIA) sebagai organisasi profesi auditor internal global dengan beberapa fokus utama, antara lain untuk memperkuat fungsi audit internal yang menekankan kualitas dan simplifikasi, serta menjadi mitra terbaik bagi dewan komisioner dan seluruh Satuan Kerja OJK melalui penyediaan asurans dan advisory yang efektif sehingga fungsi audit internal OJK dapat menjadi enabler penguatan fungsi utama OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan.
Selama ini, OJK senantiasa merujuk standar praktik audit internal terbaik dengan maturitas fungsi audit internal yang dinilai berkala oleh asesor independen dalam rangka memastikan kepatuhan, kualitas, dan efektivitasnya.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
OJK memperkuat upaya penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dengan menetapkan sanksi administratif dan atau perintah tertulis terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sepanjang 2024, OJK telah menetapkan setidaknya 5.053 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan (2023: 4.382 sanksi administratif).
Diharapkan langkah penegakan ketentuan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Desember 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 139 perkara yang terdiri dari 113 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. (bp/ken)