DENPASAR, Balipolitika.com- Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, Manajemen Finns Beach Club memenuhi panggilan ke Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti permasalahan kembang api yang sempat viral, Minggu, 13 Oktober 2024 lalu, Kamis, 13 Februari 2025.
“Kasus yang terjadi sudah bulan Oktober 2024, kenapa baru dipanggil karena kita melaksanakan fungsi pengawasan. Sekarang kita melaksanakan fungsi pengawasan, walaupun sudah terjadi lama, kami tetap bisa melakukan fungsi pengawasan, kami sudah melakukan monitoring ke lapangan. Kami dari komisi 1 terus mendapatkan pertanyaan dari masyarakat bagaimana sikap DPRD Bali. Oleh sebab itu hari ini kami melakukan rapat kerja dengan memangil manajeman Finns Beach terkait kemabng api pada saat sulinggih menghaturkan puja,” tegas I Nyoman Budiutama membuka rapat dengar pendapat tersebut.
Setelah satu per satu anggota Komisi 1 DPRD Bali, yakni Dewa Nyoman Rai, Nyoman Oka Antara, Made Suparta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, Wayan Gunawan, dan Somvir menyampaikan pandangan termasuk dari pihak eksekutif plus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Budiutama menegaskan rekomendasi berupa penutupan sementara Finns Beach Club hingga semua izin dipenuhi.
Pantauan di lokasi, rapat dengar pendapat ini membuat anggota Komisi 1 DPRD Bali geleng-geleng kepala pasca mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali saat ini adalah Tjokorda Bagus Pemayun lantaran terkuak fakta ternyata banyak izin yang dilanggar Finns Beach, namun sampai detik ini masih bebas beroperasi.
“Saya akan simpulkan rapat pada hari ini. Ada beberapa kesimpulan dan nanti akan dituangkan sebuah rekomendasi yang akan kami sampaikan pada rapat hari ini. Pertama kesimpulannya terkait masalah pengawasan. Kami minta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan pengawasan berkesinambungan untuk memberikan efek jera, jangan sampai seperti polisi dalam film India. Sebelum kami memberikan rekomendasi ada beberapa pertimbangan yang perlu kami sampaikan. Pertama, ada pengakuan. Kedua, ada pelanggaran Pergub Nomor 25 Tahun 2020 terutama di Pasal 13 ayat 1. Ketiga, ada teguran keras dari tim Pj Gubernur Bali, sampai sekarang ada beberapa hal yang belum dilengkapi oleh Finns Beach Club. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu kami merekomendasikan untuk penutupan sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mohon kepada pihak Satpol PP untuk mengamankan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali mulai hari ini (Kamis, 13 Februari 2025, red),” tegas Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.
Diberitakan sebelumnya, berdalih lantaran miskomunikasi, banyak pihak menilai Finns Beach Club terang-terangan melakukan penodaan terhadap upacara suci umat Hindu Bali pada Minggu, 13 Oktober 2024 karena di saat bersamaan menggelar pesta kembang api.
Tak terkecuali Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang sangat menyesalkan pesta kembang api yang digelar di Finns Beach Club karena berbarengan dengan ritual suci umat Hindu tersebut.
Dinilai melakukan pelecehan terhadap adat istiadat Bali, purnawirawan polisi bernama lengkap Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. bahkan diketahui akan memanggil manajemen Finns Beach Club. (bp/ken)