SEMARAPURA, Balipolitika.com- Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membuka kegiatan Desiminasi Kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 melalui video conference di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2024.
Desiminasi kajian riset yang dilakukan oleh BRIDA ini merupakan langkah sangat penting dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Pada kesempatan tersebu, Pj. Bupati Jendrika berharap diseminasi kajian-kajian yang dilakukan dapat disebarluaskan dan diimplementasikan oleh OPD dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pariwisata, perhubungan, pertanian, ketahanan pangan dan ekonomi sesuai dengan rekomendasi kajian.
Ia juga mendorong semua pihak untuk aktif berkolaborasi dan berinovasi.
“Jadi sinergi antara pemerintah, akademisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menjadikan hasil riset ini sebagai pijakan dalam membangun daerah kita menuju masa depan yang lebih baik,” harapnya.
Selain itu, Pj. Bupati Jendrika juga menambahkan agar BRIDA selalu memantau dan mengevaluasi hasil dari kajian-kajian yang telah diserahkan kepada OPD terkait.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua. Mari kita terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan riset dan inovasi di daerah kita,” imbuhnya.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung, I Ketut Budiarta menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya Diseminasi ini untuk penyebaran informasi, pengetahuan atau hasil penelitian atau kajian kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Klungkung, untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti sesuai bidang masing-masing.
Adapun materi diseminasi yang merupakan hasil kajian tahun 2023 dibagi dalam 4 bidang kajian diantaranya kajian di bidang pariwisata, kajian di bidang pertanian dan ketahanan pangan, kajian di bidang perencanaan, dan kajian di bidang teknologi informasi.
Lebih lanjut dilaporkan Kabupaten Klungkung juga dinobatkan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif pada tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11.4898 Tahun 2024 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2024 dengan skor indeks 67,75. (bp/ken)