DENPASAR, Balipolitika.com– Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung penuh yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali terhadap upaya penegakan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA di Bali.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., MH. mengatakan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali patut diapresiasi karena sebagai instrumen penegak hukum telah secara maksimal melindungi dan mengayomi masyarakat Bali.
Pengayoman ini diwujudkan dengan melakukan upaya penegakan hukum sekaligus sebagai bagian dari pencegahan penyebarluasan penyakit masyarakat yang tentu sangat merugikan masyarakat Bali.
“Penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali patut disikapi bersama sehingga proses penanganan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA yang dilakukan dapat secara maksimal, seluruh instrumen yang ada di Bali termasuk masyarakat wajib memberikan dukungan moril ataupun informasi yang dapat mempermudah pihak Kepolisian Daerah Bali dalam melaksanakan proses penanganan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA,” ucap I Made Supartha, Senin, 16 Desember 2024.
Terkait penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali jelasnya perlu dilakukan komunikasi berkelanjutan agar upaya penindakan dan pencegahan tidak hanya terhenti saat penanganan ini selesai, mengingat agenda penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali merupakan tindakan baik sehingga harus terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali memberikan ruang kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Bali untuk semakin memperkuat supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap unit teknis secara bersama-sama dengan kepala daerah terhadap instrumen seperti dinas yang membidangi perijinan, termasuk instrumen yang memiliki lingkup penegakan hukum yaitu Dinas Perdagangan hingga instrumen Satpol PP.
Kemudian dapat direkomendasikan kepada pihak kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan, untuk melakukan monitoring secara berjenjang sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dan bahkan langkah tegas terukur juga layak dilakukan dengan melakukan pencabutan izin operasional, namun tetap dengan dasar, bukti dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali selain mengapresiasi tentunya juga perlu merekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah untuk mencermati dan menjaga kondusivitas jenis usaha-usaha terkait sehingga aktivitas perdagangan jasa di bidang SPA lainnya tidak mengganggu jenis usaha lain termasuk yang melakukan kegiatan SPA sesuai izin usaha pada bidang kesehatan,” tutup Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, I Made Supartha. (bp/ken)