DITAHAN: Kejari Klungkung melakukan penahanan terhadap IKS, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung terkait duggan korupsi dana BumDes Rp 1,5 M. (Sumber: Penkum)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler yang juga Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung berinisial IKS, terkait duggan korupsi atau penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Senin, 9 Desember 2024.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Saba, S.H., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap IKS, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,5 Miliar lebih, yang terjadi di Kantor BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, dari Tahun 2014 sampai Tahun 2020.
“Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara selanjutnya telah menetapkan saksi dengan inisial IKS, selaku Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler sebagai tersangka,” berdasarkan rilis yang diterima redaksi Balipolitika.com, per Selasa, 10 Desember 2024.
IKS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya, IKS terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancamannya pidana minimal empat Tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” paparnya. (bp/gk)