AMINI: (Kanan) Bendesa Adat Telaga, Deby Ariyanto mengamini soal dugaan kesewenang-wenangan terkait Kasepekang terhadap IMS dan keluarga. (Kiri) Mewakili Tim Gopta Law Firm, I GN Putu Alit Putra. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca berstatus terlapor di Polda Bali, Bandesa Adat Telaga, Deby Ariyanto kepada wartawan mengakui, bahwa pihaknya yang berwenang terkait Kasepekang berujung pengusiran terhadap IMS dan keluarga, selaku pelapor yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu.
Saat disinggung soal dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukannya terhadap IMS dan keluarga, Bandesa Deby mengakui adanya dugaan tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa, sebagai pemangku kepentingan di desa dalam menjatuhkan sanksi terhadap IMS dilakukannya berdasarkan hasil Paruman Desa (Rapat Desa), ia menyinggung pihak pelapor tidak memiliki dasar hukum jika menuding pihaknya secara pribadi paling berkepentingan terkait peristiwa Kasepekang tersebut, mengingat semua keputusan dilakukannya dengan cara musyawarah di desa.
“Bener nika (itu, red) pak, artinya kalau dugaan (kesewenang-wenangan, red) itu benar saja. Tetapi kembali kepada hukum praktis, realitanya, ketika saya dituding seperti itu tolong buktikan dulu, dimana kata-kata saya yang seakan saya sewenang-wenang? Ada faktanya saya pernah menyudutkan? Kalau perjalanan akhir dari masalah ini adalah ke hukum, saya sebagai warga negara yang baik tentu akan mengikuti semua prosedurnya. Tetapi, harus ada dasar yang jelas, buktikan kalau memang peristiwa itu semua atas dasar perintah saya dan bukan hasil Paruman desa,” tegasnya kepada wartawan Balipolitika.com melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Desember 2024.
Selain itu, ia juga menjelaskan telah menerima surat panggilan dari Kepolisian dan dalam waktu dekat pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut sebagai terlapor, terkait keberlanjutan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, berharap para pihak terkait mau mencari win-win solution.
“Sedang berlanjut, terakhir pemanggilan saksi saya sendiri belum, Minggu depan sepertinya ada pemanggilan. Kalau memang saya dilaporkan karena sewenang-wenang, tolong dibuktikan kembali dimananya saya sewenang-wenang? Ayo kita cari win-win solution nya. Sejauh ini saya sudah bersikap netral sebagai bandesa, mau dia (IMS, red) pergi atau kembali kan semua keputusannya ada di dia sendiri. Jika dia bisa berdamai dengan masyarakat, lalu nanti ada keputusan saya harus mencabut awig (Sanksi, red) itu, ayo. Tetapi kalau saya diminta masyarakat untuk mempertahankan hasil parum, juga ayo,” cetusnya.
Sementara itu, mewakili IMS dan keluarga selaku pihak pelapor atau terduga korban, Tim Kuasa Hukum dari Gopta Law Firm melalui I Gusti Ngurah Putu Alit Putra menjelaskan terkait keberlanjutan kasus Kasepekang Desa Adat Telaga, tim hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, per 3 Desember 2024.
Ngurah Alit mengatakan, dalam surat nomor B/1286/XIII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, diketahui pihak Polda Bali dalam waktu dekat akan menggelar perkara, mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memanggil para pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Masih berlanjut. Kami, tim kuasa hukum pelapor (IMS, red) sudah menerima surat lanjutan dari penyidik Polda Bali, sesuai perkiraan kami Polisi memberikan atensi sangat cepat, dalam waktu dekat akan memanggil terlapor. Kami berharap penyidik bisa segera menetapkan tersangka,” jelasnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Deby Ariyanto selaku Bandesa Adat Telaga sebagai salah satu terlapor, bersama sejumlah oknum perangkat Desa Adat Telaga lainnya berinisial IKM, IMA, dan KA, terkait kasus kasepekang yang berujung pada tindakan pengusiran tersebut.
Bahkan, diberitakan sebelumnya, diduga karena depresi dan sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sanglah Denpasar, PC kakak kandung dari IMS, saksi yang juga terduga korban Kasepekang Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, tutup usia pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dikonfirmasi terkait adanya informasi tersebut, Koordinator tim pengacara IMS (adik kandung PC) dari Gopta Law Firm, Kadek Eddy Pramana membenarkan meninggalnya PC akibat depresi memikirkan permasalahan Kasepekang yang menimpa keluarganya.
“Bener nike (itu, red), almarhum telah menghembuskan nafas terakhir kemarin (16 Oktober 2024, red). Beliau sempat sakit dan dirawat karena depresi memikirkan permasalahan yang dituduhkan kepada dirinya, telah melakukan Cuntaka Raos. Padahal, sampai saat ini almarhum belum terbukti melakukan Cuntaka Raos. Namun, akibat adanya tuduhan (dari para terlapor, red) tersebut, keluarga harus diusir, sehingga almarhum kepikiran sampai menyerang psikis dan menyebabkan kondisi kesehatannya drop,” jelas Dek Eddy, Kamis, 17 Oktober 2024 lalu. (bp/gk)