HARAPKAN: Praktisi hukum, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH. (Sumber: BAR Law)
TABANAN, Balipolitika.com- Mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana hibah atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Bali, menjadi sebuah catatan bagi pemerintah untuk segera menyudahi era politik hibah (politisasi hibah) demi masa depan Bali yang lebih baik, Jumat, 29 November 2024.
Mengomentari munculnya fenomena hibah musibah beberapa waktu lalu, praktisi hukum dari B.A.R Law Office, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra akrab disapa Ngurah Alit mengatakan, adanya kebijakan hibah, BKK ataupun Bantuan Sosial (Bansos) pada hakekatnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, tetapi selama pemanfaatan hibah itu sendiri sesuai dengan mekanisme dan tidak disusupi oleh kepentingan politik, ia meyakini kebijakan hibah bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Ngurah Alit menilai, munculnya fenomena hibah musibah di sejumlah wilayah di Bali merupakan sebab akibat dari adanya politisasi hibah, tak khayal hal tersebut telah berdampak negatif bagi masyarakat menjadikan mereka korban dari adanya kepentingan segelintir pihak di balik hibah itu sendiri.
“Kalau saya bagi saya hibah itu sebenarnya baik ya, positif sekali dan bisa membantu masyarakat. Tetapi beda cerita jika hibah itu dibalut kepentingan politik, masyarakat yang akan menjadi korban akibat dari politisasi hibah ini. Saya harap kedepan tidak ada lagi politisasi hibah, kalau bisa hibah ini benar-benar menyentuh masyarakat. Sesuaikan dengan regulasi yang ada, penyalurannya juga sesuai aturan jangan lagi asal seruduk demi kepentingan pribadi. Saya yakin hibah akan lebih bermanfaat bagi pembangunan di masyarakat, kalau saja pemerintah bisa memberikan contoh baik terkait hibah ini, tidak ada lagi itu niat-niat buruk untuk menyelewengkan,” sentil Ngurah Alit, saat dikonfirmasi wartawan balipolitika.com melalui telepon, Jumat, 29 November 2024.
Selanjutnya, terkait adanya temuan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana hibah atau BKK seperti peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) Bongkasa ataupun temuan laporan fiktif penggunaan dana hibah di Gianyar, pihaknya tak menampik adanya kemungkinan temuan-temuan lainnya di seluruh wilayah yang mendapat aliran dana tersebut di Bali.
Sebagai praktisi hukum, ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki adanya kemungkinan tersebut, demikian pula untuk sejumlah temuan yang sudah muncul kepermukaan untuk segera kasus-kasus ini diusut tuntas, agar tidak terus menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat terlebih adanya potensi kerugian negara, sehingga menjadi suatu kewajiban bagi APH baik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyudahi polemik hibah yang terjadi di Bali.
“Kalau memang semua motifnya (Korupsi Hibah, red) sama terjadi, tidak menutup kemungkinan di tempat lain. Yang jelas, aparat yang berhak mencari tau. Segera usut tuntas masalah-masalah ini, cari benang merahnya kemana, masyarakat terus mengawasi kinerja rekan-rekan di Kepolisian dan Kejaksaan, jangan lagi setengah-setengah. Sapu, ya sapu sekalian bersih tuntas,” tegasnya. (bp/gk)