BADUNG, Balipolitika.com- Kepolisian Daerah Bali bersama Polres Badung saat ini sedang menelusuri dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Badung untuk membangun Pura Dalem Desa Adat Tiyingan, Banjar Dinas Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bernilai fantastis.
RAB pura tersebut menyentuh angka Rp6.131.157.881,80 alias enam miliar seratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah delapan puluh sen atau dibulatkan menjadi Rp6.131.157.000 (enam miliar seratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Usut punya usut, terdapat banyak item pekerjaan yang tidak digarap mengacu RAB Rp6.131.157.000 yang ditandatangani plus berstempel cap basah Pura Dalem Desa Adat Tiyingan, Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang oleh Ketua I Ketut Sumaarta, Sekretaris I Made Kayun, dan Bendahara I Made Wirayasa.
Secara rinci item pekerjaan yang nungkak alias tidak digarap pada item pekerjaan pembongkaran senilai Rp335.962.116,00; yaitu terdiri atas pekerjaan sewa ekskavator (50 persen tidak dikerjakan) Rp167.580.000,00; pekerjaan sewa dump truck (100 persen tidak dikerjakan) Rp74.256.000,00; dan pembongkaran paving lantai (100 persen tidak dikerjakan) Rp46.112.976,00.
Terdata bahwa pekerjaan senderan senilai Rp448.691.829,39 sama sekali tidak dikerjakan.
Pada item pekerjaan tembok penyengker senilai Rp1.356.415.858,33, pekerjaan pintu besi yang terdiri dari pekerjaan pintu besi besar dan pekerjaan pintu besi kecil senilai masing-masing Rp5.252.310,00 dan Rp11.817.697,50 keduanya 100 persen tidak dikerjakan.
Untuk pekerjaan bale pewaregan Rp231.261.587,22 khusus pekerjaan style Bali 100 persen tidak dikerjakan, yakni mencakup pekerjaan pasang bata press (kolom) Rp36.889.479,65; pemasangan bata hitam pondasi Rp12.367.145,70; pekerjaan coating Rp12.928.608,00; dan pekerjaan tempat sembahyang atau pelangkiran senilai Rp500.000.
Selanjutnya, pekerjaan struktur tambahan penyangga pewaregan dan kamar kecil Rp280.631.436,69 100 persen tidak dikerjaan.
Pekerjaan ini mencakup galian pondasi menapak kurang dari 1 meter Rp1.129.716,00; urugan tanah kembali Rp226.800,00; urugan tanah dipadatkan (peninggian lantai) Rp1.058.400,00; urugan pasir bawah pondasi Rp396.522,00, urugan pasir bawah lantai Rp1.982.610,00; pekerjaan cakar ayam (pekerjaan beton: begesting dan pembesian) Rp42.391.062; pekerjaan kolom 20×20 dan pekerjaan beton 40×40 cm begesting dan pembesian Rp64.434.414,24; pekerjaan sloof bawah 1 Rp31.086.778,80 dan sloof bawah 2 Rp36.173.706,24; dek lantai Rp39.410.582,40.
Pekerjaan mekanikal dan elektrikal Rp23.719.156,50 100 persen tidak dikerjakan.
Pekerjaan penataan halaman senilai Rp1.436.155.770,00 terpantau sejumlah item tidak dikerjakan mencakup pekerjaan galian dan pasangan (jaba sisi) senilai 100 persen tidak dikerjakan berupa urugan pasir bawah lantai dipadatkan Rp16.742.040,00 dan pemasangan batu candi lantai 20x20x3 Rp436.021.162,50.
Pekerjaan galian dan pasangan (jalan) juga 100 persen tidak digarap, mencakup urugan pasir bawah lantai dipadatkan Rp5.110.728,00 dan pasangan paving lantai 20/20 tebal 8 Rp183.921.654 tidak dikerjakan.
Terakhir, pekerjaan penataan kran tempat air suci Rp8.378.439,10 terpantau 100 persen tidak dikerjakan.
Secara keseluruhan RAB Rp6.131.157.000 ini mencakup pekerjaan pembongkaran senilai Rp335.962.116,00; Pekerjaan Senderan Rp448.691.829,39; Tembok Penyengker Rp1.356.415.858,33; Pekerjaan Pelinggih Rp323.247.673,97; Pekerjaan Bale Lantang 1 Rp413.001.578,51; Pekerjaan Bale Lantang 2 Rp483.268.252,35; Pekerjaan Bale Pewaregan Rp231.261.587,22; Pekerjaan Bangunan Pura Bale Kulkul Rp286.855.887,59; Pekerjaan Bale Gong Rp280.324.521,54; Pekerjaan Bale Penetegan Rp223.243.774,61; Pekerjaan Struktur Tambahan Penyangga Pewaregan dan Kamar Kecil Rp280.631.436,69; Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rp23.719.156,50; Pekerjaan Penataan Halaman Rp1.436.155.770,00; dan Pekerjaan Penataan Kran Tempat Air Suci Rp8.378.439,10.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di Banjar Dinas Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, khususnya terkait pembangunan Pura Dalem Desa Adat Tiyingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Selasa, 19 November 2024.
“Masih berproses,” ungkap perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Terupdate, Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung juga memastikan pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi hibah Pura Dalem Desa Adat Tiyingan.
“Kami masih berproses. Jika sudah klop nanti akan kami undang (jumpa pers, red),” ungkap pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung, Jumat, 22 November 2024. (bp/tim)