YAKIN: Kasus Kasepekang Desa Adat Telaga masukin tahap pemeriksaan saksi. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Keberlanjutan kasus kasepekang berujung pengusiran terhadap IMS dan keluarga selaku korban yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, pada bulan Juli 2024 lalu, kini telah memasuki babak baru.
Dalam kesempatannya I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, mewakili Kadek Eddy Pramana selaku Koordinator Tim Pengacara korban IMS dari Gopta Law Firm menjelaskan, kasus yang saat ini telah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Bali berdasarkan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, dijelaskannya dalam waktu dekat ini akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Minggu ini kemungkinan Polda Bali akan memeriksa mangku Pura di Desa Adat Telaga sebagai saksi. Sebelumnya Saksi Utama kasus ini sudah meninggal dunia, karena sakit, kami menduga almarhum tertekan atas kasepekang yang diterima keluarganya di Desa Adat Telaga,” ungkapnya, Selasa, 19 November 2024.
Lebih lanjut Ngurah Alit menambahkan, dari perjalanan kasus ini ia melihat adanya kemungkinan dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka, menduga adanya kesewenang-wenangan alias abuse of power sebagai motif dibalik kasus yang melibatkan sejumlah oknum perangkat Desa Adat Telaga berinisial WBA, IKM, IMA, dan KA selaku terlapor.
“Menurut pandangan kami ada kemungkinan dua orang yang kami duga kuat menjadi aktor utama sehingga kemungkinan setelah pemeriksaan terhadap Bandesa di Awal Desember kemungkinan akan dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status laporan tersebut. Semoga keluarga ini mendapat keadilan karena menurut hemat kami setelah melakukan audiensi ke beberapa instansi dan melakukan koordinasi dengan berbagai ahli hukum adat dan pidana, Kesimpulan mengarah bahwa kasepekang tersebut non prosedural dan cenderung ada sentimental oknum terhadap keluarga ini, karena awal dicetuskannya perkara kasepekang ini justru almarhum (IPC/Saksi, red) yang diduga melakukan cuntaka raos, mengapa kemudian keluarganya yang terkena kasepekang dalam sehari berubah 180 derajat kehidupan mereka, pencaharian ekonomi, psikologis, sekolah anak anak semua amburadul dalam sehari, sungguh miris kita hidup di negeri demokratis masih ada perundungan mengatasnamakan hukum adat Bali,” paparnya.
Tim pengacara juga berharap, Polda Bali segera untuk menetapkan status tersangka dalam perkara ini, terlebih adanya dalil-dalil hukum menyatakan bahwa Kasepekang itu tidak memenuhi unsur dan prosesnya tidak sesuai prosedur, sehingga tim pengacara korban berpendapat bahwa kasus ini perlu dibawa ke ranah Pidana.
“Ini ranahnya sudah pidana, maka dari itu kasus ini kami laporkan ke Polda Bali. Terlebih keluarga ini diusir secara paksa oleh Massa dari tanah dan bangunan Hak Milik yang bersertifikat dan itu dilindungi Undang-undang serta Konstitusi NKRI,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Bali masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kasepekang yang berujung pada tindakan pengusiran di Desa Adat Telaga, Polda Bali masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dalam mengungkap motif dibalik kasus yang melibatkan sejumlah oknum perangkat Desa Adat Telaga berinisial WBA, IKM, IMA, dan KA selaku terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pada Rabu, 14 Agustus 2024. (bp/gk)