DENPASAR, Balipolitika.com– Sebanyak kurang lebih 70 orang tenaga kesehatan alias nakes mesadu ke rumah rakyat, DPRD Provinsi Bali, Senin, 28 Oktober 2024.
Pemicunya adalah terhambatnya para tenaga kontrak Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini untuk meningkatkan derajat profesi melalui rekruimen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Para nakes diterima Komisi IV DPRD Bali yang dalam audiensi tersebut berkomitmen menjembatani puluhan tenaga kesehatan berstatus kontrak Dinkes Provinsi Bali yang tidak bisa mendaftar PPPK.
Usai mendengarkan keluhan para nakes, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta memberi jalan tengah, yakni meminta Dinas Kesehatan dan BKPSDM Provinsi Bali mengadu ke pusat.
“Tadi saya mohon izin kepada Pak Pj. Gubernur Bali dan Pak Sekda untuk menugaskan BKPSDM dan Dinkes untuk ke Jakarta segera bertemu BKN membawa beberapa hasil pertemuan,” ucap Bupati Klungkung 2 periode itu.
DPRD Bali sendiri disambangi oleh lebih dari 70 nakes yang mengadu sebab mereka yang direkrut Pemprov Bali dan ditempatkan di kabupaten/kota ini tidak dapat melamar PPPK karena statusnya rekrutmen provinsi.
Selain itu diketahui bahwa di beberapa kabupaten memang tidak membuka formasi tenaga kesehatan pada rekrutmen tahun ini.
Merespons kondisi itu, I Nyoman Suwirta menilai masalahnya terletak pada sistem pendaftaran CASN di mana pembuatnya tidak memperhatikan kondisi di lapangan sehingga diharapkan aduan ini diteruskan.
Di sisi lain, BKN diharapkan dapat mengubah sistem pendaftaran dan persyaratan atau setidaknya tidak terulang di tahun berikutnya.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Kadiskes kalau mereka lepas (tidak ikut, red) tahun ini mohon disiapkan tahun berikutnya. Untuk tahun berikutnya mulai sekarang disiapkan. Kalau memang aplikasi itu masih seperti itu ya kita atur sekarang,” pesan I Nyoman Suwirta.
Sementara itu, perwakilan nakes, Ni Kadek Sukarini bercerita bahwa mereka semua awalnya bekerja kontrak untuk Dinkes Bali sejak pandemi Covid-19.
Pasca pandemi, mereka ditempatkan di puskesmas kabupaten/kota dan kini mereka harus menerima kenyataan pahit ditolak pendaftarannya oleh sistem sebab berstatus kontrak provinsi, tapi penempatan di puskesmas yang dimiliki kabupaten/kota se-Bali.
Lebih lanjut, Ni Kadek Sukarini bersyukur Komisi IV DPRD Bali menerima dan menjembatani masalah ini.
Meski demikian, Ni Kadek Sukarini berkata jujur bahwa dirinya tak cukup puas karena belum ada kejelasan di saat gelombang pertama pendaftaran PPPK usai.
Mendengar solusi dewan, yaitu memberangkatkan Dinkes Bali dan BKPSDM ke BKN pusat, para tenaga kontrak inisiatif untuk ikut ke Jakarta mendengarkan langsung jawaban BKN.
“Kalau memang misalkan akhir tahun ini belum bisa kami ikuti seleksi PPPK, kami harap tahun depan Pak Kadis mengusulkan formasi yang memang dibuatkan dan terdata sesuai dengan profesi kami,” harap Ni Kadek Sukarini. (bp/ken)