DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui pimpinan dan anggota pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Bali tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali, menggelar rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah Kantor DPRD Bali, Senin 14 Oktober 2024.
Koordinator pembahas I Nyoman Suyasa, ST didampingi Wakil Koordinator I Nyoman Suwirta, S.Pd, MM memimpin rapat yang dihadiri gabungan Komisi III dan IV DPRD Bali.
Usai rapat, Nyoman Suyasa kepada awak media mengatakan bahwa kode etik DPRD itu dari tahun ke tahun tetap sama. Cuma dalam hal menimbang dan mengingat ada penegasan sedikit terkait undang-undang yang berlaku sekarang. “Tapi secara umum tidak ada perubahan, tetap seperti yang kemarin,’’ ujar Suyasa.
Ia menegaskan bahwa kode etik itu mengatur norma-norma terhadap anggota DPR yang melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR. Tentunya ada norma-norma yang harus dipatuhi. ’’Sikap tanduk kita di masyarakat harus mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat. Itu poinnya,’’ ucap Suyasa.
Setelah rapat harmonisasi pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, selanjutnya akan diagendakan penetapan kode etik dan juga tata tertib DPRD Bali.
Suyasa juga menambahkan bahwa dari pengalaman yang sudah lewat, belum ada rekan-rekan dewan yang melanggar kode etik.
’’Saya kira, selama saya disini, belum ada sih teman-teman yang melanggar kode etik. Semua mengikuti aturan yang ada, mengikuti norma-norma yang disiapkan teman-teman DPR sendiri. Ndak ada sih, aman-aman saja di Bali, damai,’’ pungkasnya.
Baca Juga Pj. Gubernur Beri Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Provinsi Bali
Untuk diketahui, draf Kode Etik DPRD Bali terdiri dari 15 Bab dan 21 Pasal.
Bab I tentang Ketentuan Umum di antaranya Pasal 2 disebutkan tujuan ditetapkannya kode etik DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
Dan, memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan pimpinan DPRD dan anggota DPRD dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat.
Bab II tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, Bab III tentang sikap dan perilaku pimpinan dan anggota DPRD, Bab IV tentang tata kerja pimpinan dan anggota DPRD, Bab V tentang tata hubungan antar penyelenggara pemerintah daerah, Bab VI tentang tata hubungan antarpimpinan dan anggota DPRD, Bab VII tentang tata hubungan antara pimpinan dan anggota DPRD dengan pihak lain, Bab VIII tentang penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan, Bab IX tentang kewajiban pimpinan dan anggota DPRD, Bab X tentang larangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, Bab XI tentang hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bab XII tentang sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi, bab XIII tentang rehabilitasi, Bab XIV tetang perubahan kode etik, dan Bab XV Ketentuan Penutup.
Sedangkan draf Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD terdiri dari 39 Pasal dan 9 Bab.(bp/luc/ken)