SOLUSI: Duet Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto atau Paket Abdi untuk Denpasar nomor urut 1. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Bukan lagi sekedar isapan jempol semata, saat ini lahan-lahan pertanian yang notabene merupakan jalur hijau di Denpasar satu persatu mulai digerogoti oleh alih fungsi lahan, hal ini tentu menjadi ancaman kedepan bagi lingkungan di Kota Denpasar, Rabu, 9 Oktober 2024.
Data Dinas Pertanian Denpasar mencatat, sebanyak 100 hektare (ha) lahan pertanian berkurang sepanjang tahun 2023, hingga menyisakan sekitar 2000 hektare lahan pertanian di Kota Denpasar saat ini, masifnya perubahan fungsi pokok lahan hijau sebagai daerah resapan air menjadi kawasan pemukiman di Kota Denpasar bagaikan bom waktu yang akan menimbulkan permasalahan baru dan tentu saja akan berdampak negatif bagi masyarakat kedepan.
Terkait fenonema tersebut, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Nomor Urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto atau dikenal dengan Paket Abdi (Ambara-Adi), mengatakan permasalahan alih fungsi lahan di Kota Denpasar saat ini tengah menjadi perhatian serius pihaknya.
Diungkapkan Ngurah Ambara kepada wartawan Balipolitika.com, perlu adanya strategi pengendalian secara terpadu agar masifnya alih fungsi lahan ini tidak terus meluas dan memberikan imbas negatif terhadap masyarakat di Kota Denpasar, selain itu komitmen serius dalam menegakan peraturan merupakan kunci dalam menyelesaikan persoalan klasik ini.
“Yang jelas kalau kami (Abdi, red) akan menegakan peraturan. Kalau sudah jalur hijau ya jalur hijau, tapi kalau memang alih fungsi itu sudah terlanjur terjadi mungkin kita akan siapakn solusinya agar polemik ini bisa lebih bermanfaat terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red),” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah strategi bisa diterapkan dalam menghadapi persoalan klasik alih fungsi di Kota Denpasar, salah satunya dengan menegakan peraturan perlindungan lahan sehingga lahan-lahan hijau yang tersisa bisa tetap terjaga keberadaannya.
“Intinya itu komitmen agar bagaimana kedepan pembangunan di Kota Denpasar kedepan bisa berjalan seusai aturan yang ada. Jangan lembek, kalau sudah jalur hijau jangan lagi dibuat kuning, apalagi dipaksakan jadi merah kasian masyarakat korbannya,” tutupnya. (bp/gk)