LAPOR: (Kiri) Made Feri,S.H., selaku pengacara (tengah) Ni Kadek Lilik Agustina saat konferensi pers di Denpasar. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Selebgram Yiyik Agustina diduga menjadi korban pemukulan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, melaporkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Bangli atas tindakan penganiayaan yang menimpanya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Made Feri,S.H., wanita pemilik nama lengkap Ni Kadek Lilik Agustina tersebut sempat menceritakan kepada awak media terkait kronologis pemukulan yang menimpanya, kejadian terjadi pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di depan Setra Adat Batur, Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli, pemukulan dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial GAP yang juga merupakan kakak korban.
“Saya sudah laporkan kasusnya ke Kepolisian dan berharap agar bisa cepat ditangani,” ungkap Yiyik.
Salah satu saksi pada peristiwa tersebut bernama Gus Diva juga membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan melihat langsung kejadian pemukulan itu.
Sementara kuasa hukum Yiyik menerangkan, latar belakang penganiayaan diduga karena GAP tersinggung terhadap video yang dikirim korban di group WhatssApp keluarga, dalam video itu GAP terlihat berpelukan dengan ibu kandungnya.
Menurutnya, sempat terjadi perdebatan kecil antara GAP dan kliennya di group tersebut, awalnya tidak dipermasalahkan karena kliennya menganggap itu perdebatan antara kakak dan adik, namun keesokan harinya GAP mendatangi kliennya dan terjadilah pemukulan tersebut.
“Pada saat kejadian Yiyik datang bersama sopir yang bernama Bastia dan seorang staf yang bernama Diva (saksi, red) saat di Setra adat Batur, ia sempat menyapa sanak saudara yang kebetulan hadir dalam prosesi pengabenan neneknya,” paparnya.
Selanjutnya, saat berteduh tanpa diduga tiba-tiba GAP mendatanginya dan memukul di bagian pelipis kanan hingga kaca mata yang dipakainya pecah dan terlepas, hingga korban merasa pusing.
Usai dianiaya, langsung dilarikan ke Puskesmas II Kintamani untuk mendapatkan perawatan dan kemudian membuat laporan ke Polsek Kintamani.
Di Polsek Kintamani, GAP dan Yiyik sempat dipertemukan untuk berdamai. Namum menurut Yiyik, kakaknya tidak mau meminta maaf dan justru menantang agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Karena tidak mendapat titik temu dan tidak ada itikad baik dari GAP, maka korban memilih membuat laporan di Polsek Kintamani hari itu juga. Setelah dilakukan pemeriksaan kasus penganiayaan akhirnya dilimpahkan ke Polres Bangli guna mendapatkan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan anak,” jelas Made Feri.
Meski kejadian itu sudah ditangani Polres Bangli berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/35/IX/2024/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI ternyata kasusnya berkembang menyusul pihak GAP juga melaporkan korban ke Polda Bali pada 3 Oktober lalu.
Padahal menurut Yiyik, sehari sebelumnya yakni tanggal 2 Oktober, pelaku menyatakan bersalah.
Kuasa Hukum korban mengatakan sebenarnya pihaknya ingin adanya perdamaian. Tapi karena tidak ada itikad baik sehingga dilaporkan.
“Sekarang kita menunggu olah TKP dan gelar perkara. Semoga ini bisa lancar sehingga kasusnya cepat tuntas,” tegasnya.
Dikofirmasi terpisah, saat dimintai keterangannya terkait permasalahan tersebut Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian.
“Urusan itu saya sudah dapat komfirmasi dan kasusnya sedang di proses kepolisian. Kita masih mengedapankan praduga tak bersalah dulu,” singkatnya. (bp/gk)