KONSEP DEBAT: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri) dan Ketua Jaringan Nasional (Jarnas) Aktivis 98 Bali, I Nyoman Mardika.
DENPASAR, Balipolitika.com- Berbeda dengan KPU Badung yang tetap menggelar debat di hotel berbintang meskipun Paslon Giriasa melawan kotak kosong pada Pilkada 2020, KPU Bali justru merencanakan konsep Debat Pilgub 2024 tanpa pendukung masing-masing paslon dengan gaya pertemuan di wantilan walau dimodali anggaran bernilai fantastis oleh Pemprov Bali senilai Rp155 miliar.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan ingin menghilangkan gaya debat pemilu ala Amerika dan konsep wantilan dinilai paling cocok diterapkan di Bali.
“Jangan gaya-gaya Amerika pakai podium kemudian mukul-mukul (podium, red), tunjuk-tunjuk. Kalau di Bali begitu mungkin habis itu dia berkelahi di belakang,” ujar Lidartawan saat ditemui di DPRD Provinsi bulan Juni 2024 silam.
Istilah “mukul-mukul podium” yang dilontarkan I Dewa Agung Gede Lidartawan memancing reaksi banyak kalangan karena ia dinilai tendensius sekaligus mendeskreditkan salah satu paslon kontestan Pilgub Bali 2024.
Terlepas dari konsep debat yang merupakan ranah penyelenggara pemilu, Ketua Jaringan Nasional (Jarnas) Aktivis 98 Bali, I Nyoman Mardika dikonfirmasi Sabtu, 5 Oktober 2024 menilai pernyataan tersebut tidak elok diucapkan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
“Pernyataan Ketua KPU Provinsi Bali yang berencana mengubah lokasi dan konsep atau metode debat tanpa dihadiri pendukung paslon dalam debat kandidat paslon itu memang ranah KPU Bali sebagai penyelenggara pilkada. Tetapi pernyataan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bahwa perubahan konsep atau metode itu dilakukan agar tidak terjadi pukul-pukul podium sungguh disayangkan. Pernyataan tersebut adalah pernyataan tendensius terhadap paslon yang tidak selayaknya diucapkan oleh Ketua KPU Bali,” ucap I Nyoman Mardika.
Menghormati rencana atau usulan konsep alias metode Debat Pilgub Bali yang diagendakan sebanyak 3 kali pertemuan, I Nyoman Mardika menggarisbawahi bahwa kritiknya seputar pernyataan Ketua KPU Provinsi Bali terkait “pukul-pukul podium”.
“Pernyataan ini bisa menimbulkan tafsir beragam dan polemik dari masing pendukung pasangan calon, maupun masyarakat umum. Sekalipun Ketua KPU Bali tidak menyebut paslon mana yang dimaksud, tapi publik akhirnya menafsirkan liar pernyataan Ketua KPU Bali tersebut,” terangnya.
“Ketua KPU Bali selayaknya hanya berbicara sesuai kewenangan yang diatur sesuai peraturan terkait dengan pilkada dan tetap menjaga independensi sebagai penyelenggara, sehingga pilkada bisa berjalan aman dan kondusif. Jika pernyataan komisioner KPU Bali berulang kali tendensius terhadap paslon, pendukung paslon, dan bahkan masyarakat dapat melaporkan Komisioner KPU Bali kepada DKPP atas dugaan pelanggaran etik,” tegas I Nyoman Mardika.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU Bali netral dan tidak memihak paslon mana pun.
“Ide untuk mengembalikan model debat itu sudah dari awal peluncuran pilkada sebelum ada pasangan calon. Perlu ditegaskan itu kan ide yang nanti akan disetujui para tim kampanye kedua paslon. Kalau tidak setuju ya silahkan saja,” ucap I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Perihal istilah “mukul-mukul podium”, Ketua KPU Bali menegaskan bahwa perumpamaan yang disampaikannya merujuk pada peristiwa yang terjadi di luar negeri; bukan di dalam negeri.
“Tidak, perumpamaan saya kan di luar negeri, bukan di dalam negeri. Pasti netral dan saya sudah buktikan. Ingat semua gagasan ide untuk pilkada yang lebih ke arah mengutamakan local wisdom sudah kami sampaikan saat launching pilkada, bukan saat ada calon. Itu kan buatan media, saya tidak ada punya media, apalagi bisa nyuruh media,” tegas I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa konsep debat Pilgub Bali 2024 digelar di wantilan belum final.
“Itu nanti akan dirapatkan dengan tim kampanye kedua paslon Pilgub Bali 2024. Kalau tidak setuju ya sama endingnya seperti rencana Pilgub Bali 2024 tanpa baliho. Akhirnya penggunaan alat peraga baliho kan tetap jalan. KPU Bali tidak pernah memaksakan kehendak,” tegas I Dewa Agung Gede Lidartawan. (bp/ken)