PENGUSAHA SUKSES: Gde Sumarjaya Linggih, pengusaha sukses yang menekuni dunia politik hingga beberapa kali terpilih sebagai Anggota DPR RI, kali ini periode 2024-2029.
DENPASAR, Balipolitika.com- Gde Sumarjaya Linggih, pria kelahiran 22 Oktober 1965 ini adalah seorang politikus Indonesia dan legislator senior DPR RI yang duduk di Komisi VI (Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standardisasi Nasional).
Ia terpilih kembali untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Bali setelah memperoleh 141,168 suara.
Gde adalah pengusaha besar dan terkenal di Bali serta memiliki banyak usaha di bidang minuman (wine) dan properti.
Gde menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT. Metafora Internasional.
Gde Sumarjaya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali (2010-2015), sebuah asosiasi pengusaha.
Pada periode 2014-2019, Gde Sumarjaya duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi dan BUMN.
Pada April 2015, terjadi mutasi di Fraksi Golkar.
Gde di mutasi dari Komisi VI dan sekarang bertugas di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan dan kependudukan.
Pada bulan Januari 2016, ia dimutasi menjadi anggota Komisi VI DPR-RI.
Berasal dari keluarga pengusaha, Gde Sumarjaya Linggih dipercayai untuk memimpin banyak anak perusahaan keluarga.
Bermula sebagai Direktur Umum PT. Ganeca Prima mengembangkan bisnis pertamanya di bidang wine (anggur).
Perusahaan yang diberi nama UD. Banyu Sakti tersebut memproduksi wine yang bermerek Indico.
Sukses di bidang bisnis, Gde Sumarjaya yang akrab dipanggil Demer, mulai mencoba terjun di bidang politik yakni bergabung menjadi kader di Partai Golkar.
Sebelumnya, Gde sempat aktif berorganisasi yang kemudian membawanya sebagai anggota DPR RI komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, BUMN, dan Standardisasi Nasional.
Pada Pileg 2004 Gde berhasil terpilih dan duduk di kursi DPR RI setelah berhasil mendapatkan 115.064 suara pada pemilu tahun 2004.
Di 2009 Demer dipercaya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Golkar dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali yang baru-baru ini menandatangani kerjasama agribisnis dan ekowisata antara Bali dan Kamboja.
Pada Pileg 2014, Gde kembali terpilih ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk kembali di Komisi VI.
Pada periode 2019–2024, Gde terpilih untuk keempat kalinya sebagai anggota DPR RI dan dipercaya oleh partai menjadi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, NTB dan NTT DPP Partai Golkar.
Gde Sumarjaya Linggih sebagai Anggota DPRI RI, Fraksi Fraksi Partai Golongan Karya memiliki sejumlah aset kekayaan dan hutang dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan
• Tanah Seluas 4900 m² di Kab/Kota Buleleng (Hibah Tanpa Akta): Rp. 735.000.000
• Tanah Seluas 3850 m² di Kab/Kota Buleleng (Hibah Tanpa Akta): Rp. 577.500.000
• Tanah Seluas 5880 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 882.000.000
• Tanah Seluas 5000 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 750.000.000
• Tanah Seluas 1740 m² di Kab/Kota Buleleng (Hibah Tanpa Akta): Rp. 261.000.000
• Tanah Seluas 12000 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 1.800.000.000
• Tanah Seluas 8650 m² di Kab/Kota Buleleng (Hibah Tanpa Akta): Rp. 1.297.500.000
• Tanah Seluas 18400 m² di Kab/Kota Buleleng (Hibah Tanpa Akta): Rp. 2.760.000.000
• Tanah Seluas 150 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 22.500.000
• Tanah Seluas 3900 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 585.000.000
• Tanah Seluas 3370 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 462.000.000
• Tanah Seluas 3080 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 505.500.000
• Tanah Seluas 14400 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 2.160.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 374 m²/271 m² di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp. 5.000.000.000
• Tanah Seluas 15650 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 2.347.500.000
• Tanah Seluas 6150 m² di Kab/Kota Buleleng (Warisan): Rp. 922.500.000
• Tanah Seluas 15000 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 107.250.000
• Tanah Seluas 4250 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 272.000.000
• Tanah Seluas 200 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 1.000.000
• Tanah Seluas 800 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 16.000.000
• Tanah Seluas 400 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 8.000.000
• Tanah Seluas 450 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 9.000.000
• Tanah Seluas 7325 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 73.250.000
• Tanah Seluas 9140 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 182.800.000
• Tanah Seluas 3160 m² di Kab/Kota Badung (Hasil Sendiri): Rp. 3.000.000.000
• Tanah Seluas 34400 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 172.000.000
• Tanah Seluas 18250 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 832.000.000
• Tanah Seluas 250 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 400.000.000
• Tanah Seluas 315 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 600.000.000
• Tanah Seluas 10720 m² di Kab/Kota Buleleng (Hasil Sendiri): Rp. 600.000.000
• Tanah Seluas 137 m² di Kab/Kota Denpasar (Hibah dengan Akta): Rp. 250.000.000
Total Nilai: Rp 27.591.300.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
• Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2001 (Hasil Sendiri): Rp. 50.000.000
• Mobil, Toyota Vellfire Minibus Tahun 2009 (Hasil Sendiri): Rp. 500.000.000
• Mobil, Toyota Innova Minibus Tahun 2011 (Hasil Sendiri): Rp. 100.000.000
• Mobil, Honda CRV SUV Tahun 2019 (Hasil Sendiri): Rp. 450.000.000
Total Nilai: Rp 1.100.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total Nilai: Rp 4.332.000.000
D. Surat Berharga
Total Nilai: Rp 4.250.000.000
E. Kas dan Setara Kas
Total Nilai: Rp 6.686.230.554
F. Harta Lainnya
Total Nilai: Rp. —-
Dari keseluruhan aset harta di atas diperoleh subtotal harta yang dimiliki oleh Gde Sumarjaya Linggih adalah Rp 43,95 miliar, ia juga tidak memiliki utang. (bp/dp/ken)