RAPAT KOORDINASI: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memimpin rapat koordinasi terkait penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada Kabupaten Badung 2024 di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung, Rabu, 18 September 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Pemerintah Kabupaten Badung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelenggaraan dan pengamanan pilkada di Kabupaten Badung 2024 di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Rabu, 18 September 2024.
Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam upaya mewujudkan Pilkada Badung yang aman dan damai.
Rakor dipimpin langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, bersama Wakil Ketua Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua I Made Wijaya.
Hadir Forkopimda Badung di antaranya Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Perwira Penghubung Kodim 1611/Badung Mayor Dewa Yadnya, Waka Polres Bandara Kompol I Ketut Darta, Ketua Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Nyoman Wiguna.
Dari penyelenggara pemilu hadir Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra bersama Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.
Hadir pula Penjabat Sekda Badung Ida Basgus Surya Suamba dan Kepala Badan Kesbangpol Badung I Nyoman Suendi.
Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forkopimda Badung, KPU, dan Bawaslu yang selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pilkada di Kabupaten Badung yang aman, tertib, damai, dan lancar.
Tentu sinergitas, koordinasi, komunikasi dan kesamaan persepsi perlu terus ditingkatkan sehingga tahapan-tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami dari pemerintah bersama dewan mengharapkan dukungan dan sinergi semua pihak, khususnya pihak keamanan dan penyelenggara pemilu demi suksesnya pilkada di kabupaten badung,” harapnya.
Kepada KPU dan Bawaslu, Giri Prasta juga berharap jangan sampai kekurangan personil, sehingga pengawasan dan penyelenggaraan pilkada betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara mengenai netralitas ASN, perbekel, dan perangkat desa, Giri Prasta minta KPU dan Bawaslu agar melakukan sosialisasi agar tidak ada keraguan untuk mengikuti kampanye sebatas mendengarkan visi-misi dari pasangan calon untuk menentukan hak pilihnya.
Ketua KPU Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menerangkan bahwa tahapan pilkada sudah berjalan dan dalam waktu dekat, yakni pada 22 September akan dilakukan pengesahan pasangan calon (paslon) dan dilanjutkan pada 23 September pengundian nomor urut paslon.
Diharapkan pada tahapan pengundian nomor urut paslon agar dapat di atensi dari pihak keamanan, karena akan melibatkan banyak orang.
Selain itu, sesuai aturan, tahapan masa kampanye akan dimulai 25 September hingga 23 Nopember selama 58 hari.
“Karena 25 September bertepatan dengan Galungan, kami harapkan paslon tidak kampanye. Karena masih suasana hari raya suci, setelah Galungan diharapkan pula kampanye dengan pola budaya. Namun setelah kuningan baru kami berikan kesempatan untuk kampanye rapat terbuka,” jelasnya.
Mengenai cuti kampanye, paslon melakukan cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Badung Putu Hery Indrawan menambahkan, Kabupaten Badung masuk kategori rawan dan sedang dalam penyelenggaraan pilkada.
Namun sampai saat ini di Badung belum ada laporan dugaan pelanggaran pilkada.
“Selama tahapan pilkada berjalan, belum ada laporan dugaan pelanggaran. Termasuk kemarin saat pendaftaran paslon tidak ada masalah,” terangnya.
Ditekankan pula, mengenai netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
“Mengenai hal ini kami telah melakukan pencegahan dengan bersurat ke pemda dan perbekel. Telah pula melakukan sosialisasi secara lisan. Bawaslu Badung akan memberikan rilis secara resmi terkait Kampanye termasuk netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa pasca diterbitkannya PKPU tentang kampanye,” imbuhnya. (bp/ken)