SEMBAHYANG BERSAMA: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Begawan Penyarikan, Balai Banjar Seminyak, Desa Adat Seminyak Kuta, Selasa, 17 September 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Bertepatan dengan Purnama Ketiga, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Begawan Penyarikan, Balai Banjar Seminyak, Desa Adat Seminyak Kuta sekaligus menyelesaikan permasalahan tanah bekas puskesmas yang dimohonkan oleh masyarakat agar di hibahkan ke desa adat sesuai perjanjian pinjam pakai aset BMD Pemkab Badung dengan desa adat.
Acara berlangsung di Balai Banjar Desa Adat Seminyak, Selasa, 17 September 2024 dan dihadiri anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Camat Kuta, Ngurah Bhayudewa serta unsur Tripika Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.
Giri Prasta juga memberikan bantuan untuk Ibu-ibu PKK sebesar Rp10 juta dan kepada 4 sekaa reruna yang ada di Desa Adat Seminyak masing-masing sebesar Rp5 juta.
Giri Prasta memberikan apresiasi dan nasihat kepada Desa Adat Seminyak karena dapat mempertahankan kebudayaan Bali di era globalisasi.
Menurutnya, Seminyak boleh maju, tetapi jangan sampai kemajuan Seminyak menggerus akar adat sendiri.
Ia juga mendukung kegiatan banjar seperti PKK, sekaa teruna di Desa Adat Seminyak.
“Dalam permohonan masyarakat Seminyak, saya selaku Bupati Badung menghibahkan dan menuntaskan aset kepemilikan tanah kepada masyarakat desa Seminyak serta memberikan pengelolaan terhadap pantai di daerah sekitar Kuta, Seminyak, dan Legian untuk dapat dikelola atas wewenang dan tanggung jawab yang sudah diberikan,” ucapnya.
Harapan ke depan untuk Desa Adat Seminyak agar tetap bersatu karena dengan bersatu perjuangan akan berhasil, serta agar dapat terus berkembang dan menjaga solidaritas bersama untuk kemajuan Desa Adat Seminyak, khususnya dan Kabupaten Badung pada umumnya.
Sementara itu Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita mengatakan dalam permasalahan permohonan tanah oleh masyarakat bahwa tanah tersebut milik Pemkab Badung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Aset Pemkab Badung.
Sudah dijelaskan persyaratan-persyaratan untuk mengurus permasalahan ini.
“Kami memohon bantuan dari Bapak Bupati Giri Prasta agar dapat memberikan dan menuntaskan kepemilikan tanah tersebut kepada masyarakat desa setempat, itu yang kami harapkan,” harapnya. (bp/ken)