TAK MELANGGAR: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) secara simbolis kepada perwakilan lembaga dan 34 pemerintahan desa di Balai Budaya, Giri Nata Mandala, Kamis, 19 September 2024
BADUNG, Balipolitika.com- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari anggaran Perubahan APBD 2024 secara simbolis kepada perwakilan lembaga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung di Balai Budaya, Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 19 September 2024.
Dana hibah diserahkan kepada 919 badan/organisasi/kelompok masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nilai sebesar Rp389.515.655.846.
Selain itu juga disalurkan BKK kepada 34 pemerintahan desa dengan nilai Rp128.246.876.431.
Total hibah dan BKK yang diserahkan sebesar Rp517 miliar lebih.
Merespons penyaluran hibah dan BKK tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyatakan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 900.1.10/4473/SJ perihal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta, 12 September 2024.
“Kalau SE (Surat Edaran) Mendagri seperti yang sudah sama-sama mungkin teman-teman ketahui bahwa untuk Pak Bupati harusnya nanti di tanggal 25 (September 2024, red); bahasanya adalah pada saat kampanye sampai berakhir masa kampanye, tanggal 25 September (2024, red) sampai 23 November (2024, red),” ucap Rachmat Tamara diwawancarai awak media, Kamis, 19 September 2024.
Dipertegas apakah ada peluang masalah di kemudian hari terkait hibah dan BKK yang diserahkan sebesar Rp517 miliar lebih oleh Giri Prasta yang nota bene berstatus Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilgub Bali 2024, Rachmat Tamara menilai tidak akan ada masalah.
“Kalau dari sisi kami; kami di sini undangannya hanya sosialisasi saja, seperti itu. Kalau untuk hibah nanti, sebenarnya dari Pak Ketua (Ketua Bawaslu Badung, red), ada misalnya laporan, menurut saya tidak ada masalah,” bebernya.
Diketahui, dalam sambutannya Giri Prasta menyampaikan bahwa pencairan hibah dan BKK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengimplementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB), salah satunya dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya.
“Komitmen kami pemerintah tetap menjaga dan melestarikan seni, adat, agama, tradisi, dan budaya di Badung. Badung boleh maju, namun kemajuan Badung jangan sampai menggerus akar adat dan budaya kita,” tegas Giri Prasta.
Dikatakan, penyerahan hibah dan BKK sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Begitu pula sudah diatur mekanisme, prosedur, tata cara mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penyaluran, eksekusi anggaran hingga pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran dan evaluasi.
Untuk itu diharapkan kepada penerima dana agar berhati-hati dan sesuai peruntukan.
Sementara Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba melaporkan tujuan penyerahan bantuan ini sebagai wujud transparansi atas BKK yang diberikan kepada pemerintah desa dan hibah yang diberikan kepada badan, organisasi, kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Badung.
Selain itu, mendukung dan mempercepat capaian prioritas daerah dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sehingga Bali dan Badung pada khususnya tetap menjadi destinasi pariwisata.
Ditekankan pula, kepada penerima bantuan wajib mengelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemkab Badung akan memantau serta mengevaluasi penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran sesuai program yang dijalankan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” imbuh Ida Bagus Surya Suamba. (bp/ken)