TIGA BESAR: (Kanan) I Wayan Suyasa, (Kiri atas) I Wayan Adi Arnawa dan (Kiri bawah) I Putu Alit Yandinata. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Tiga dari enam nama berhasil merajai hasil polling berjudul “Siapakah Bupati Badung 5 Tahun Kedepan? Pilkada 2024?”, pasca dibuat pada 14 Maret 2024 melalui website Pollingkita.com, Jumat, 16 Agustus 2024.
Tiga nama tersebut diantaranya adalah, I Wayan Adi Arnawa, berhasil menempati puncak hasil polling dengan raihan 623 suara atau 54,51%, disusul I Putu Alit Yandinata di posisi kedua dengan raihan 270 suara atau 23,6% dan I Wayan Suyasa di posisi ketiga, dengan raihan 192 suara atau 16,8%.
Sementara lainnya, diposisi empat ada I Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota yang harus puas dengan raihan 2,7% suara polling, lalu urutan kelima ditempati Gusti Ngurah Anom dengan raihan 1,4% dan Wayan Disel Astawa diposisi akhir dengan raihan 1% suara polling.
Berdasarkan hasil polling, hingga saat ini, Jumat, 16 Agustus 2024, telah terkumpul sebanyak total 1.142 suara polling, tentunya hasil polling tersebut tidak dapat dijadikan acuan utama pada Pilkada Badung 2024 mendatang, mengingat polling dilakukan secara aspiratif menggunakan teknik random sampling (acak), disebar ke responden melalui tautan website.
Sementara itu dilain hal, menyikapi situasi politik di Badung yang belum pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung mengaku telah menyiapkan dua skenario, yakni skenario dua paslon dan skenario calon tunggal.
“Iya, melihat dinamika politik saat ini kita tetap menyiapkan dua skenario, yaitu adanya dua paslon dan paslon tunggal,” ungkap Ketua KPU Badung, I Gustu Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurutnya bila dihitung berdasarkan jumlah raihan kursi partai di DPRD Badung, maka ada dua parpol sejatinya memiliki peluang untuk mengusung paslon sendiri, yakni PDI Perjuangan dengan 27 kursi dan Golkar (11 kursi).
Sementara Gerindra dengan 4 kursi dan Demokrat (4 kursi) meski keduanya berkoalisi tidak memungkinkan mengusung paslon karena jumlah kursinya total hanya 7 kursi. Sementara syarat parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon di Pilkada Badung, minimal 9 kursi.
Yusa Arsana menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu pihaknya senantiasa siap dalam skenario apapun yang terjadi di Pilkada Badung 2024.
“Kami sebagai penyelenggara dan kami sudah menyiapkan mekanisme untuk persiapan pendaftaran paslon yang akan dimulai 27, 28 dan 29 Agustus nanti,” ucapnya. (bp/gk)