RESMI DILANTIK: Made Muliawan Arya resmi jabat Ketua DPD Periksha Bali, berfoto bersama Ketua Umum Periksha, Bamsoet. (Sumber: Tim Big Daddy)
DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota DPRD Bali terpilih 2024, Made Muliawan Arya alias De Gadjah resmi menyandang status sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Periksha) Bali, pasca dilantik oleh Ketua Umum Periksha, Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Terkait pelantikan, De Gadjah menyatakan diri untuk segera menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) utama sebagai ketua, melakukan pendataan terhadap pemegang Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) di Bali.
Selain itu ia juga merencanakan untuk mengajak para pihak terkait, untuk bergabung dengan organisasi Periksha agar memudahkan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) berlaku.
“Kepemilikan senjata api diatur secara ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilik senjata mematuhi aturan yang ada. Ini bukan hanya tentang memiliki izin, tetapi juga bagaimana menggunakan senjata dengan bijak dan sesuai hukum,” tegas De Gadjah, dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api khusus bela diri tidak boleh sembarangan dan dianggap enteng.
“Jangan pernah bertindak seolah-olah Anda seorang koboi. Kepemilikan senjata harus dilengkapi dengan izin yang sah dan tidak boleh digunakan sembarangan. Bagi mereka yang melanggar, pasti akan berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Maka dari itu sebagai langkah awal, ia berencana menggelar seminar dan patihan bagi anggota Periksha Bali, memberikan pemahaman mengenai hukum yang mengatur kepemilikan senjata api serta keterampilan dalam penggunaannya secara aman dan efektif.
“Setelah mendata pemilik izin senjata dan mengajak mereka bergabung dengan Periksha Bali, kami akan mengadakan seminar dan pelatihan. Ini penting agar anggota memahami dan mematuhi peraturan yang ada serta meningkatkan keterampilan mereka dalam menggunakan senjata api,” ujarnya.
Dalam momentum pelantikan tersebut, ia berharap Periksha Bali akan menjadi wadah yang bermanfaat bagi anggotanya, melalui kegiatan sosial, silaturahmi, serta berfungsi sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika diperlukan.
“Di Indonesia, ada sekitar 27 ribu pemegang izin senjata, tetapi baru 300 orang yang mendaftar dengan Periksha. Lantas sisanya 26.300 kemana. Ini adalah tugas kami untuk bekerja sama dengan Intelkam dalam proses ini,” lanjutnya.
Terpisah, Ketum Perisha Bambang Soesatyo alias Bamsoet berharap pengurus baru dapat mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepemilikan senjata api bela diri dengan baik.
“Harapan saya dengan pengukuhan atau pelantikan dua pengurusan Bali ini mereka dapat mengembangkan dan mengetuk tularkan berbagai pengetahuan kepemilikan senjata api beda diri,” cetusnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi anggota Periksha mengenai cara penggunaan senjata api serta batasan-batasan yang ada.
“Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa anggota tidak hanya terampil dalam penggunaan senjata api tetapi juga memahami batasan-batasannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya situasi yang justru bisa menjadi bumerang bagi kita,” jelasnya.
Perlu diketahui, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, Bamsoet mengungkapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan izin khusus senjata api bela diri (IKSHA) masih belum jelas, yang sering kali menimbulkan kerancuan dan multitafsir, baik dari pihak pemilik IKSHA maupun kepolisian.
“Karena itu, revisi UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP, red) yang lebih spesifik sangat penting. Ini akan membantu mengatasi kerancuan dan memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Bamsoet saat membuka acara Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Periksha 2024 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. (bp/gk)