RAPAT KERJA: Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata bersama Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rapat kerja di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 23 Juli 2024.
BADUNG, Balipolitika.com– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 23 Juli 2024.
Rapat kerja tersebut membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata menyampaikan berdasarkan penyampaian penjelasan Bupati Badung mengenai adanya kebijakan-kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Badung Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, DPRD Badung bersama-sama Tim Badan Anggaran dan TAPD Badung membahas secara detail untuk mendapatkan suatu keyakinan bersama dalam keputusan KUA-PPAS yang akan dilanjutkan ke dalam Rancangan Perubahan APBD Badung 2024.
“Ada beberapa catatan yang kami sampaikan. Jadi, kami berikan apresiasi atas semangat pemerintah untuk membangun infrastruktur, utilitas, dan lain-lainnya, perlu dana hampir kurang lebih Rp 2,5 triliun,” kata Parwata.
Direncanakan, penggunaan dana untuk membangun berbagai fasilitas kepentingan masyarakat Kabupaten Badung, baik itu jalan, jembatan, trotoarisasi, jalan lingkungan, sampah, air serta reservoar, dan lain-lainnya yang sesuai dengan kepentingan mandatori Kabupaten Badung.
Jadi, mandatori itu, seperti pendidikan 20,3 persen, kemudian kesehatan 12,3 persen dan semuanya itu sudah dapat dijalankan,” paparnya.
Meski demikian, pihak DPRD Badung memberikan catatan bahwasanya Kabupaten Badung sebagai pemegang saham mayoritas di BPD Bali.
“Karena itu merupakan suatu sumber pendapatan kita di Badung sebagai pendapatan tambahan, maka di dalam rapat vanggar itu juga kami usulkan,” ungkapnya.
Untuk itu, dirancang penyertaan modal yang harus dilunasi Rp1,8 trilyun, yang sebelumnya sudah terbayar hampir Rp350 miliar dan sisanya sekitar Rp1,5 triliun itu harus dilakukan angsuran sesuai dengan peraturan daerah yang ditetapkan.
Mengingat, program ini hingga tahun 2031, lanjutnya sehingga setiap tahunnya dapat dicicil, minimal Rp100 miliar, dalam arti dua kali di anggaran perubahan dan anggaran induk.
Dengan demikian, kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung di BPD Bali Rp1,5 triliun itu akan bisa tercapai dan terealisasi.
“Jadi, kami sarankan pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 ini adalah sebagian, apakah Rp10 miliar penyertaannya, kemudian tahun 2025 di induk bisa Rp25 miliar, lalu di perubahan bisa tambahkan Rp100 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Badung sekaligus Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyebutkan berdasarkan Hasil Rapat Kerja Banggar ada dinamika bahwa pihak DPRD Badung juga mengusulkan penyertaan modal di BPD Bali.
Dengan pertimbangan itu, pihaknya dari eksekutif mencoba untuk mengkaji anggaran belanja daerah yang ada.
“Kita bisa lakukan dan bagaimana nantinya, sehingga apa yang menjadi saran pak Ketua DPRD Badung, mudah-mudahan bisa kita follow up,” kata Adi Arnawa.
Mengenai kendala, disebutkan sebelumnya pihaknya fokus ke infrastruktur dengan tantangan Badung khususnya adalah masuknya wisatawan asing ke Bali mulai ditemukan adanya kemacetan lalu lintas.
Oleh karena itu, kebijakan Bupati Badung lebih fokus ke infrastruktur.
“Kita tidak mau kehilangan momentum, agar tidak ada kesan nantinya kita tidak ada persiapan untuk menerima kunjungan wisatawan yang lebih besar lagi,” paparnya.
Mengingat fokus insfratruktur, jika sektor pariwisata mencapai trend positif; bisa dikejar Rp 500 miliar.
Bahkan, sesuai dengan regulasi yang dimiliki Kabupaten Badung diakui ada Rp1,8 triliun equipment yang bisa dilakukan secara bertahap.
“Yang jelas, Pemerintah Badung sangat komit untuk melakukan penyertaan modal dengan mempertimbangkan anggaran, yang mana jadi prioritas sekarang ini,” pungkasnya. (bp/ken)