RAPAT PARIPURNA: Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, serta Wakil Ketua DPRD Denpasar, Anak Agung Ketut Asmara Putra dalam kesempatan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar di Gedung DPRD Denpasar.
DENPASAR, Balipolitika.com- Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan II tahun 2024, dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar, Anak Agung Ketut Asmara Putra, Rabu 10 Juli 2024 di Gedung DPRD Denpasar.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar dengan agenda Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024.
Disamping itu disampaikan pula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, dan OPD Pemkot Denpasar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menyampaikan, mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp2,43 triliun lebih, dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,79 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp359,59 miliar lebih.
Dijelaskan bahwa, Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp1,09 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,32 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp228,75 miliar lebih, yang berasal dari, Pajak Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,1 triliun atau bertambah sebesar Rp200 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 17,97 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp2,56 miliar lebih.
Sementara Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp. 3,26 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 555,18 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp Rp.2,70 triliun lebih. Hal tersebut terdiri dari Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,49 triliun lebih, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp.491,72 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 30,10 miliar lebih, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 247,60 miliar lebih.
Terkait Rancangan KUA dan PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp. 2,85 triliun lebih. Hal ini terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp. 1,81 triliun lebih yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp. 1,58 triliun lebih, Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp.12,49 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang sebesar Rp. 64,02 miliar lebih serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp. 147,70 miliar lebih.
Sementara dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp. 3,39 triliun lebih yang terdiri dari, Belanja Operasi dirancang sebesar Rp.2,49 triliun lebih.
Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp.1,45 triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 874,23 miliar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp. 46,80 juta, Belanja Hibah sebesar Rp. 163,98 miliar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 5,11 miliar lebih.
“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Denpasar, Anak Agung Ketut Asmara Putra juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas pemenuhan MCP dari KPK RI.(bp/luc/ken)