TERANCAM DEPORTASI: Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai amankan 10 WN Tiongkok terkait izin tinggal. (Sumber: Humas Kemenkumham Bali)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan 10 orang Warga Negara (WN) Tiongkok, terkait dugaan pelanggaran izin tinggal atau keimigrasian, Jumat, 12 Juli 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Suhendra mengatakan penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim, red) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut”, terang Suhendra.
Tim bergerak ke lokasi villa dimaksud setelah mendapat data yang cukup pada, Kamis, 11 Juli 2024, melakukan pengawasan dan didapati 10 WN Tiongkok tersebut sedang berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati beberap laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhendra.
Atas temuan tersebut, terhadap para WNA tim melakukan pendetensian dengan menggiring mereka ke rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. (bp/gk)