SINERGI: Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Tabanan, dibantu Kejati NTB berhasil mengamankan DPO kasus korupsi Dana PNPM Mandiri Perdesaan 2017-2020. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibantu Kejati NTB (Nusa Tenggara Barat) berhasil menangkap seorang wanita berinisial NWSCY 48 tahun, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait kasus dugaan korupsi Dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan TA (Tahun Anggaran) 2017-2020, Rabu, 10 Juli 2024.
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah menjelaskan saudari NWSCY tadinya merupakan saksi atas kasus tersebut, namun berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tabanan, NWSCY akhirnya ditetapkan sebagai tersangaka berdasarkan surat nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka beradasarkan surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.
“Tersangka kami tangkap di kampung halamannya, di Mataram, NTB. Karena tersangka tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, kami memohon bantuan supporting (dukungan, red) ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NWSCY,” jelas Kajari Tabanan, Rabu, 10 Juli 2024.
Saudari NWSCY menjadi buronan setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Tabanan, pada 22 Mei 2024 sempat dilakukan panggilan terakhir namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik, hingga akhirnya buron.
Sementara Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menambahkan, kronologis penangkapan terjadi berdasarkan hasil pantauan Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB, mengendus koordinat lokasi keberadaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kota Mataram, lalu kemudian dibawa ke Kejati Bali.
“Pada saat penangkapan tersangka sempat kami titip di Rutan (Rumah Tahanan, red) Polda NTB sebelum diberangkatkan ke Bali. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kerobokan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kasipenkum Kejati Bali. (bp/gk)