DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif wisatawan asing berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Salah satunya melalui pungutan bagi wisatawan asing yang merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengaturan pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan Kebudayaan dan lingkungan alam Bali menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan bagi wisatawan asing.
Penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing belum terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien sehingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu diubah.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan poin revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.
“Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya.
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
Lewat kajian dan evaluasi, Koster menjabarkan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dimaksud menyangkut beberapa hal krusial.
Pertama, penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kedua, penambahan substansi pengecualian pungutan bagi wisatawan asing.
Ketiga, penggunaan hasil pungutan bagi wisatawan asing selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga digunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata; peningkatan kualitas industri pariwisata; peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
Keempat, penambahan substansi atau materi muatan mengenai kerja sama, yaitu pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Kelima, penambahan substansi atau materi muatan mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan assing.
“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing,” kata Koster.
Keenam, penambahan substansi atau materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
Adapun sanksi administrasi dimaksud dirancang dalam Bab VIII A tentang Sanksi Administrasi di mana dalam Pasal 16 A ayat 1 berbunyi setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan pada Pasal 16 ayat 2 berupa (a) teguran lisan dan dicatat di dalam Sistem Love Bali; (b) teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau (c) tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bp/ken)