BANGLI, Balipolitika.com– Masa kampanye menjadi hak politik peserta pemilihan untuk mendulang suara dalam Pilkada Serentak 2024 yang para pemenangnya ditentukan di hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.
Kendati demikian, banyak aturan atau regulasi yang harus ditaati dalam pelaksanaannya, salah satunya pelaksanaan kampanye di tempat ibadah.
Dalam forum coffee morning yang digelar KPU Bali, Selasa, 8 Oktober 2024 Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyampaikan bahwa pihaknya cukup konsern dengan pengawasan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya, tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang sakral dan tidak boleh bercampur dengan kepentingan politik.
“Tidak bisa dicampurkan ruang sakral dalam beribadah dengan kepentingan politik. Ini jelas aturannya bahwa sanksinya pidana penjara. Paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Lebih jauh, I Wayan Wirka mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun Bawaslu bisa mengidentifikasi sebuah peristiwa masuk dalam kategori kegiatan kampanye atau bukan.
“Kami memang tidak miliki kewenangan dalam mendefinisikan tempat ibadah, namun apabila di pura atau tempat ibadah lainnya ada penyampaian visi misi, membawa APK, dan bahan kampanye, maka itu jelas sebuah pelanggaran,” tandas I Wayan Wirka. (bp/ken)