Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

70 Orang TO Narkoba Disikat Polda Bali Dalam 16 Hari

OPS ANTIK AGUNG: Giat rilis kasus oleh Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis, 20 Juni 2024. (Sumber: Humas Polda Bali)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus narkoba dengan mengamankan 70 orang pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) dan 77 orang pelaku Non TO, dalam kurun waktu 16 hari selama pelaksanaan Operasi Antik Agung dari tanggal 31 Mei – 15 Juni 2024, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, selain mengamankan para pelaku pihaknya juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba berbagai jenis diantaranya, sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol) dari tangan para tersangka dengan berbagai perannya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.

“Ops Antik Agung menyasar segala bentuk peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak,” kata AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Witaya di Mapolda Bali.

Selanjutnya ia menambahkan Operasi Antik Agung merupakan leading sector fungsi Resnarkoba guna memaksimalkan progra. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif serta sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali,” imbuhnya.

Terkait penangkapan TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil diungkap, modus operandi para tersangka bermacam-macam dengan nilai BB mencapai Rp 3 Miliar lebih.

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke-147 pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” tegasnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!