Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Minggu Lalu Berizin, Gudang Sukojin Tiba-Tiba Bodong

BERUBAH-UBAH: Sukojin, Bos Gudang Eceran Gas Elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu, 15 Juni 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Saat anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta menyerahkan sebuah flashdisk berisi bukti terkait 21 titik pengoplosan di Bali kepada Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Wiko Migantoro di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu, 12 Juni 2024, di Bali, Siswo Sumarto, pengacara Sukojin membantah Gudang Eceran Gas Elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar melakukan praktik pengoplosan, melainkan mengantongi izin dari Disperindag Denpasar.

Bantahan pengacara Sukojin dibantah tegas oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, I Nyoman Sri Utari.

Kadisperindag Denpasar menyebut pihaknya tidak punya kewenangan mengeluarkan izin agen dan pangkalan LPG karena hal tersebut merupakan kewenangan Pertamina. 

PT Pertamina (Persero) melalui Ahad Rahedi Area Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyatakan status gudang tersebut bukan sebagai agen atau pangkalan elpiji milik Pertamina.

Pernyataan yang disampaikan beberapa saat pasca meledak dan terbakarnya gudang Sukojin tersebut tidak linear dengan pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 10 Juni 2024 yang menyatakan gudang Sukojin punya izin usaha pendistribusian atau penyaluran gas sesuai informasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Enam hari pasca kejadian, giliran Kompol Laorens Rajamangapul Heselo yang menegaskan gudang lpg Sukojin bodong dalam jumpa pers, Sabtu, 15 Juni 2024. 

“Ya, tak mengantongi izin sebagai agen, distributor, ataupun pengecer dari Pertamina. Terhadap perkara ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sampai detik ini, kami masih selidiki penyebab ledakan. Namun dari pasal yang disaksikan telah mencakup keseluruhan,” tegas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan tersangka Sukojin sudah sesuai prosedur. 

Setelah menerima laporan Nomor: LP/B/256/VI/2024/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 11 Juni 2024, lalu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/638/VI/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024. 

Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/94/VI/2024/Satreskrim tanggal 12 Juni 2024. 

Usai memeriksa 9 orang aksi, ahli, dan bukti petunjuk, kepolisian langsung melakukan gelar perkara hingga diketahui bahwa unsur pidana mencukupi. 

“Kami menangkap S di kediamannya, Jumat malam, 15 Juni 2024. Lalu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, kemudian ditahan, Sabtu, 15 Juni 2024 pagi,” ucap Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Imbuh perwira polisi 1 melati di pundak itu, Sukoji terancam pasal berlapis. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!